Mohon tunggu...
M FuadAditya
M FuadAditya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mahasiswa dari Fakultas Hukum UNPAM Mengadakan Kegiatan PKM tentang Pencegahan Penyebaran Narkoba di POLRES Tangerang Selatan

8 Juni 2024   09:47 Diperbarui: 8 Juni 2024   09:48 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2.      Pengedar Narkotika bagi pelaku yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dengan maksud untuk diperdagangkan, baik dalam skala kecil maupun besar, dapat dikenakan hukuman pidana berat, termasuk hukuman penjara dan denda yang cukup besar.

3.      Produsen Narkotika, orang yang memproduksi, mengolah, atau mengedarkan narkotika dalam skala besar dapat dihukum dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta denda yang besar.

4.      Pengangkut Narkotika, orang yang mengangkut narkotika melalui jalur transportasi, baik darat, laut, udara, maupun sungai, dengan maksud untuk diperdagangkan, dapat dihukum dengan pidana penjara yang cukup berat.

5.      Pemberi Perlindungan bagi Pelaku Narkoba, orang yang memberikan perlindungan atau menyembunyikan pelaku kejahatan narkoba dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika.

Hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkoba dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor, termasuk jenis dan jumlah narkotika yang digunakan, peran pelaku dalam jaringan narkoba, serta keadaan dan kebiasaan pelaku. Selain hukuman pidana, Undang-Undang Narkotika juga menyediakan ketentuan mengenai rehabilitasi bagi pengguna narkotika yang bertujuan untuk membantu mereka pulih dari kecanduan dan mengembalikan mereka ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik.

Kegiatan PKM ini dilaksanakan oleh 5 orang mahasiswa dengan anggota kegiatan yaitu Rudi Prasetyo, Dwi Mochammad Ridwan, Muhammad Wijcaksono, Agung Wahyudi, dan Muhammad Fuad Aditya berinisiani kegiatan ini karna pencegahan narkoba dapat dilakukan dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak yang dapat ditimbulkan. Selama ini masyarakat hanya mengetahui bahwa narkoba adalah suatu hal yang tidak baik dan tidak boleh dikonsumsi, namun banyak dari mereka tidak mengetahui secara pasti apa dampak dari penggunaannya, dampak hukum yang ditimbulkan dari penggunaannya.

Ketua Kegiatan ini yaitu Rudi Prasetyo menggungkapkan rasa terimakasihnya kepada semua pihak yang mau ikut terlibat dalam kegiatan ini yaitu pihak kampus Univeristas Pamulang, pihak POLRES Tangerang Selatan beserta jajarannya, semua panitia yang terlibat dan peserta kegiatan.

" Semoga kegiatan ini dapat menjadi salah satu inisiasi kegiatan yang dapat dijalankan secara rutin agar makin banyak masyarakat yang bisa menyebarkan semangat "Say No To Narkoba" sehingga penyebaran narkoba dapat dicegah sejak dini"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun