KITA PUNYA HAK DAN KEBEBASAN YANG HARUS DIPERJUANGKAN!!!
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3)
Saat ini banyak orang yang mengatakan tentang kebebasan dan haknya yang harus dipenuhi. Terlebih, dengan hak dan kebebasan untuk beridentitas. Semakin banyak orang yang mengaku memperjuangkan kebebasan identitasnya, orientasi, pemikiran dan ideologinya atas nama kebebasan berpendapat. Mereka mendeklarasikan Undang-Undang Dasar sebagai dalil untuk berhak berkebebasan.Â
Lantas apa yang mereka cita citakan dari sebuah kebebasan? Atau pertanyaan paling dasarnya adalah apakah mereka tahu apa yang dimaksud dengan kebebasan?
Definisi paling mudah dari kebebasan adalah tidak terikat pada apapun yang dapat menghambat kita untuk mencapai apa yang kita inginkan.
"Kapan dan di manakah kita bisa memiliki dan meraih kebebasan?"
jawaban dari pertanyaan itu adalah TIDAK ADA. Kita tidak akan dapat memiliki kebebasan. Kebebasan hanyalah sebuah cita-cita imajiner yang tidak akan terwujud. Kebebasan adalah ketiadaan yang diyakini keberadaannya.
Kita tidak akan pernah bisa mencapai kebebasan. Kita akan selalu terikat oleh aturan, norma, hukum, kepercayaan, dan bahkan kita terikat pada diri kita sendiri. ke manapun kita pergi, di manapun kita berada, kita akan selalu terikat pada sesuatu. Pada akhirnya, di manapun itu, kebebasan tidak akan pernah tercapai. Bahkan setelah kematianpun, kebebasan tidak akan pernah bisa diraih.
Kalau begitu, bagaimana kita bisa memahami makna kebebasan yang benar?
Kebebasan adalah mematuhi keterikatan, bukan melawan keterikatan. Kita bisa membayangkan, seekor monyet yang diikat rantai sepanjang 10 meter. Monyet tersebut bisa bebas berjalan kemanapun sesuka hatinya selama tidak melebihi panjang rantai yang mengikatnya. Apabila monyet tersebut berlari lebih jauh dari panjang rantainya, maka rantai itu akan mencekiknya dan bisa jadi mala membunuh monyet tersebut.Â
Hal itu juga berlaku untuk kita, kita bisa berjalan sesuka hati kita, melakukan segala hal sesuai apa yang kita mau, tapi jangan sampai kita melampaui batas yang sudah diberikan kepada kita. Jangan sampai kebebasan yang kita inginkan malah semakin mengekang dan membuat kita tercekik oleh cita-cita kebebasan. Oleh karena itu, kebebasan adalah bentuk keterikatan. kebebasan adalah bentuk kepatuhan pada aturan.
Kalau kita ingin bebas, kita harus mematuhi hukum yang telah ditentukan dan disepakati bersama. Mungkin penjelasan ini akan terkesan paradoks. Kebebasan adalah ketidakterikatan, tapi sekaligus bentuk keterikatan juga.
Layaknya ketika kita mengendarai sepeda motor di jalan raya. Ketika mengendarai, ada peraturan yang harus ditaati. seperti memakai helm, memiliki SIM dan membawa surat kendaraan serta patuh terhadap rambu lalu lintas. Ketika kita mematuhi semuanya, kita akan aman dan terbebas dari bayang-bayang ditilang polisi. Kita tidak akan takut apabila kita akan didenda atau bahkan dipenjara, yang artinya kita tidak bebas lagi.,
Itulah yang dimaksud kebebasan sebagai keterikatan. Kita bebas melakukan apapun selagi kita tidak menyenggol peraturan yang telah dibuat. Semakin kita melawan, semakin kita terikat. Kebebasan adalah berjalan lurus di koridor peraturan, dengan menaati peraturannya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H