c. Amil, yaitu pengurus atau panitia zakat.
d. Mualaf, yaitu orang yang baru masuk islam sehingga masih memerlukan bimbingan karena imannya masih lemah.
e. Riqab/hamba sahaya, yaitu budak yang telah dijanjikan untuk dimerdekakan dengan tebusan uang atau harta tertentu.
f. Garim, yaitu orang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
g. Sabilillah, yaitu semua usaha yang dilakukan untuk menegakkan dan menyebarluaskan agama Allah Swt.
h. Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan dengan tujuan yang baik.
7. Fungsi Zakat
Zakat mempunyai fungsi ganda, baik bagi orang yang berzakat sendiri maupun bagi orang yang menerimanya.
Fungsi Zakat bagi Orang yang Berzakat (Fungsi Pribadi)
- Menunaikan kewajiban sebagai seseorang muslim.
- Tanda rasa syukut atas nikmat Allah Swt.
- Menyucikan harta amanah Allah Swt.