Hubungannya dengan TEAS:
- Distribusi Keadilan Antar Negara
      TEAS bisa menjadi alat konseptual untuk memastikan bahwa pajak yang dikenakan di negara sumber tidak mengorbankan wajib       pajak secara tidak proporsional dibandingkan dengan pajak di negara domisili.
- Pemajakan yang Tidak Diskriminatif
      Model UN P3B menekankan perlakuan pajak yang adil terhadap wajib pajak asing. TEAS membantu memastikan bahwa beban          pajak yang dikenakan di negara sumber tidak melebihi tingkat pengorbanan utilitas absolut wajib pajak domestik di negara            tersebut.
3. Analisis Rumus dalam Konteks TEAS dan P3B
Pada soal,Mu,X0, dan Ty  digunakan untuk menentukan besarnya pajak yang mencerminkan pengorbanan absolut yang setara. Dalam konteks Model UN P3B:
- Utilitas Marginal (Mu): Mencerminkan sensitivitas utilitas wajib pajak terhadap penghasilan tambahan. Dalam Model UN, perusahaan pelayaran internasional dapat memiliki utilitas marginal yang lebih rendah dibandingkan entitas domestik karena skala operasional yang lebih besar.
- Penghasilan Awal (X0): Sebagai baseline untuk membandingkan tingkat utilitas awal wajib pajak sebelum pajak dikenakan.
- Tarif Pajak Absolut (Ty): Representasi tarif pajak tetap yang sering digunakan dalam P3B untuk memudahkan implementasi dan administrasi perpajakan antarnegara.
Interpretasi Keadilan:
- Mengukur Pengorbanan Antar Negara
Dalam Model UN, rumus ini dapat digunakan untuk membandingkan pengorbanan pajak yang dialami oleh perusahaan         pelayaran internasional di negara sumber dan negara domisili. Jika P3B menghasilkan nilai yang lebih tinggi di negara sumber, maka itu dapat mencerminkan beban pajak yang lebih berat di sana.
- Penetapan Tarif Pajak
Dengan prinsip TEAS, negara sumber dapat menentukan tarif pajak yang tidak membebani utilitas wajib pajak asing secara berlebihan, sehingga tetap menarik investasi dan menjaga hubungan bilateral.
4. Keterbatasan TEAS dalam Konteks Model UN P3B
- Tidak Memperhitungkan Konteks Lokal: TEAS berfokus pada keadilan absolut bagi wajib pajak tetapi tidak selalu memperhitungkan kebutuhan fiskal negara sumber, yang menjadi perhatian utama dalam Model UN P3B.
- Kompleksitas Administrasi: Penerapan prinsip TEAS membutuhkan data utilitas wajib pajak yang sulit diukur dalam praktik perpajakan internasional.
- Asimetri Ekonomi: Perbedaan ekonomi antara negara sumber dan negara domisili dapat menyebabkan ketidakseimbangan dalam distribusi pajak meskipun TEAS diterapkan.
5. Kesimpulan
Prinsip Tax Equal Absolute Sacrifice membantu memastikan bahwa pajak yang dikenakan mencerminkan pengorbanan utilitas yang sama di antara wajib pajak. Dalam konteks Model UN P3B, persamaan pada soal menunjukkan bagaimana prinsip TEAS dapat digunakan untuk menghitung pajak yang adil dalam pembagian hak pemajakan antar negara. Namun, penerapan TEAS dalam praktik perpajakan internasional memerlukan pendekatan hati-hati untuk menjaga keseimbangan antara keadilan wajib pajak dan kebutuhan fiskal negara-negara yang terlibat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H