Mohon tunggu...
M FARIZ NURFAJAR
M FARIZ NURFAJAR Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

NIM: 55523110052 | Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak. | Mata Kuliah: Pajak Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pemajakan atas Penghasilan dari Kegiatan Pelayaran, Transportasi Perairan Darat, dan Penerbangan Berbasis P3B

18 November 2024   15:20 Diperbarui: 18 November 2024   22:07 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prof. Apollo UMB ( Pemajakan pada penghasilan untuk kegiatan pelayaran, transportasi, perairan darat serta penerbangan berbasis P3B)

Hubungannya dengan TEAS:

  • Distribusi Keadilan Antar Negara

           TEAS bisa menjadi alat konseptual untuk memastikan bahwa pajak yang dikenakan di negara sumber tidak mengorbankan wajib             pajak secara tidak proporsional dibandingkan dengan pajak di negara domisili.

  • Pemajakan yang Tidak Diskriminatif

           Model UN P3B menekankan perlakuan pajak yang adil terhadap wajib pajak asing. TEAS membantu memastikan bahwa beban                   pajak yang dikenakan di negara sumber tidak melebihi tingkat pengorbanan utilitas absolut wajib pajak domestik di negara                       tersebut.

3. Analisis Rumus dalam Konteks TEAS dan P3B

Pada soal,Mu,X0, dan Ty  digunakan untuk menentukan besarnya pajak yang mencerminkan pengorbanan absolut yang setara. Dalam konteks Model UN P3B:

  • Utilitas Marginal (Mu): Mencerminkan sensitivitas utilitas wajib pajak terhadap penghasilan tambahan. Dalam Model UN, perusahaan pelayaran internasional dapat memiliki utilitas marginal yang lebih rendah dibandingkan entitas domestik karena skala operasional yang lebih besar.
  • Penghasilan Awal (X0): Sebagai baseline untuk membandingkan tingkat utilitas awal wajib pajak sebelum pajak dikenakan.
  • Tarif Pajak Absolut (Ty): Representasi tarif pajak tetap yang sering digunakan dalam P3B untuk memudahkan implementasi dan administrasi perpajakan antarnegara.

Interpretasi Keadilan:

  • Mengukur Pengorbanan Antar Negara

Dalam Model UN, rumus ini dapat digunakan untuk membandingkan pengorbanan pajak yang dialami oleh perusahaan                 pelayaran internasional di negara sumber dan negara domisili. Jika P3B menghasilkan nilai yang lebih tinggi di negara sumber, maka itu dapat mencerminkan beban pajak yang lebih berat di sana.

  • Penetapan Tarif Pajak

Dengan prinsip TEAS, negara sumber dapat menentukan tarif pajak yang tidak membebani utilitas wajib pajak asing secara berlebihan, sehingga tetap menarik investasi dan menjaga hubungan bilateral.

4. Keterbatasan TEAS dalam Konteks Model UN P3B

  • Tidak Memperhitungkan Konteks Lokal: TEAS berfokus pada keadilan absolut bagi wajib pajak tetapi tidak selalu memperhitungkan kebutuhan fiskal negara sumber, yang menjadi perhatian utama dalam Model UN P3B.
  • Kompleksitas Administrasi: Penerapan prinsip TEAS membutuhkan data utilitas wajib pajak yang sulit diukur dalam praktik perpajakan internasional.
  • Asimetri Ekonomi: Perbedaan ekonomi antara negara sumber dan negara domisili dapat menyebabkan ketidakseimbangan dalam distribusi pajak meskipun TEAS diterapkan.

5. Kesimpulan

Prinsip Tax Equal Absolute Sacrifice membantu memastikan bahwa pajak yang dikenakan mencerminkan pengorbanan utilitas yang sama di antara wajib pajak. Dalam konteks Model UN P3B, persamaan pada soal menunjukkan bagaimana prinsip TEAS dapat digunakan untuk menghitung pajak yang adil dalam pembagian hak pemajakan antar negara. Namun, penerapan TEAS dalam praktik perpajakan internasional memerlukan pendekatan hati-hati untuk menjaga keseimbangan antara keadilan wajib pajak dan kebutuhan fiskal negara-negara yang terlibat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun