Mohon tunggu...
M FARIZ NURFAJAR
M FARIZ NURFAJAR Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

NIM: 55523110052 | Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak. | Mata Kuliah: Pajak Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pemajakan atas Penghasilan dari Kegiatan Pelayaran, Transportasi Perairan Darat, dan Penerbangan Berbasis P3B

18 November 2024   15:20 Diperbarui: 18 November 2024   22:07 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prof. Apollo UMB ( Pemajakan pada penghasilan untuk kegiatan pelayaran, transportasi, perairan darat serta penerbangan berbasis P3B)

Dokpri
Dokpri
  • Grafik gambar, pada persamaan tersebut

Dokpri
Dokpri
  • Komentar Tax Equal Absolute Sacrifice (TEAS) dalam Konteks Model UN P3B

Prinsip Tax Equal Absolute Sacrifice (TEAS) dan kaitannya dengan Model UN P3B pada soal 2 dapat dianalisis sebagai berikut:

1. Prinsip Dasar TEAS

Tax Equal Absolute Sacrifice (TEAS) bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam perpajakan, di mana pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak menghasilkan pengorbanan utilitas yang setara. Artinya, beban pajak didistribusikan secara adil sehingga semua wajib pajak, terlepas dari tingkat penghasilannya, kehilangan nilai utilitas yang sama dalam persentase penghasilan.

Pada soal 2, konsep TEAS direfleksikan dalam rumus:

Dokpri
Dokpri

di mana pajak dihitung berdasarkan selisih antara utilitas marginal (Mu) dan penghasilan awal (X0), serta memperhitungkan tarif pajak absolut (Ty). Dalam hal ini:

  •  Mu merepresentasikan utilitas marginal wajib pajak yang berkurang akibat adanya beban pajak.
  •  Ty adalah tarif pajak absolut, yang dalam kasus ini dipatok pada angka Rp 10.

Prinsip ini bertujuan agar besaran pajak yang dibayarkan tidak hanya mencerminkan tingkat penghasilan tetapi juga pengorbanan utilitas wajib pajak.

2.Model UN P3B: Pembagian Hak Pemajakan

Model United Nations (UN) Tax Convention adalah kerangka yang digunakan untuk membagi hak pemajakan antara negara sumber (source country) dan negara domisili (residence country). Model UN lebih menekankan pada hak negara sumber untuk memajaki penghasilan yang berasal dari aktivitas ekonomi di wilayahnya. Ini relevan dalam konteks perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran, transportasi perairan, dan penerbangan internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun