- Grafik gambar, pada persamaan tersebut
- Komentar Tax Equal Absolute Sacrifice (TEAS) dalam Konteks Model UN P3B
Prinsip Tax Equal Absolute Sacrifice (TEAS) dan kaitannya dengan Model UN P3B pada soal 2 dapat dianalisis sebagai berikut:
1. Prinsip Dasar TEAS
Tax Equal Absolute Sacrifice (TEAS) bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam perpajakan, di mana pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak menghasilkan pengorbanan utilitas yang setara. Artinya, beban pajak didistribusikan secara adil sehingga semua wajib pajak, terlepas dari tingkat penghasilannya, kehilangan nilai utilitas yang sama dalam persentase penghasilan.
Pada soal 2, konsep TEAS direfleksikan dalam rumus:
di mana pajak dihitung berdasarkan selisih antara utilitas marginal (Mu) dan penghasilan awal (X0), serta memperhitungkan tarif pajak absolut (Ty). Dalam hal ini:
- Â Mu merepresentasikan utilitas marginal wajib pajak yang berkurang akibat adanya beban pajak.
- Â Ty adalah tarif pajak absolut, yang dalam kasus ini dipatok pada angka Rp 10.
Prinsip ini bertujuan agar besaran pajak yang dibayarkan tidak hanya mencerminkan tingkat penghasilan tetapi juga pengorbanan utilitas wajib pajak.
2.Model UN P3B: Pembagian Hak Pemajakan
Model United Nations (UN) Tax Convention adalah kerangka yang digunakan untuk membagi hak pemajakan antara negara sumber (source country) dan negara domisili (residence country). Model UN lebih menekankan pada hak negara sumber untuk memajaki penghasilan yang berasal dari aktivitas ekonomi di wilayahnya. Ini relevan dalam konteks perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran, transportasi perairan, dan penerbangan internasional.