Mohon tunggu...
M FARIZ NURFAJAR
M FARIZ NURFAJAR Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

NIM: 55523110052 | Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak. | Mata Kuliah: Pajak Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 - The Good, The Right Habermas Tentang Pajak Internasional dan Keadilan Deliberatif

19 Oktober 2024   23:42 Diperbarui: 19 Oktober 2024   23:46 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masalah lain dalam sistem pajak internasional adalah kurangnya transparansi dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan perpajakan. Sering kali, perjanjian pajak internasional dinegosiasikan di antara negara-negara maju dan perusahaan multinasional dengan sedikit atau tanpa partisipasi dari negara berkembang. Hal ini menciptakan ketidakseimbangan kekuatan yang besar, di mana kepentingan negara berkembang sering kali diabaikan.

Proses perjanjian pajak internasional sering kali dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan aktor-aktor dari berbagai lapisan masyarakat, seperti organisasi masyarakat sipil atau perwakilan negara berkembang. Ketidaktransparanan ini membuat negara-negara yang lebih lemah secara ekonomi kehilangan kemampuan untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan yang adil, dan perusahaan multinasional terus mengambil keuntungan dari celah yang ada.

Tanpa adanya akuntabilitas yang memadai, perusahaan multinasional dapat dengan mudah menghindari tanggung jawab mereka untuk membayar pajak secara adil. Banyak perusahaan yang berhasil memanfaatkan peraturan yang longgar atau tidak jelas dalam sistem pajak internasional untuk mengurangi kewajiban pajaknya, sementara negara-negara berkembang semakin terpuruk dalam ketidakadilan ekonomi.

Sumber : Prof. Apollo UMB (The Good, The Right Habermas Tentang Pajak Internasional dan Keadilan Deliberatif)
Sumber : Prof. Apollo UMB (The Good, The Right Habermas Tentang Pajak Internasional dan Keadilan Deliberatif)

Sumber : Prof. Apollo UMB (The Good, The Right Habermas Tentang Pajak Internasional dan Keadilan Deliberatif)
Sumber : Prof. Apollo UMB (The Good, The Right Habermas Tentang Pajak Internasional dan Keadilan Deliberatif)

Pemikiran Habermas: "The Good" dan "The Right" dalam Pajak Internasional

Dalam konteks tantangan sistem pajak internasional, konsep "The Good" dan "The Right" menurut Jurgen Habermas memberikan kerangka yang relevan untuk memahami dan mengevaluasi isu-isu ini.

The Good dalam pemikiran Habermas mengacu pada nilai-nilai yang dianggap baik untuk kesejahteraan umum. Di sini, kesejahteraan umum tidak hanya melibatkan kepentingan sebagian kelompok atau entitas tertentu, tetapi lebih kepada kesejahteraan kolektif seluruh masyarakat. Dalam konteks pajak internasional, konsep "The Good" merujuk pada bagaimana sistem perpajakan seharusnya dirancang untuk mempromosikan kepentingan bersama, seperti pemerataan kekayaan global, redistribusi pendapatan yang adil, dan penciptaan keadilan sosial. Ketika perusahaan multinasional memanfaatkan celah pajak untuk menghindari pembayaran yang seharusnya, hal ini bertentangan dengan konsep "The Good" karena menghalangi tercapainya kesejahteraan kolektif, terutama bagi negara-negara yang paling membutuhkan pendapatan pajak.

The Right, di sisi lain, merujuk pada aturan-aturan atau norma-norma yang dianggap sah secara moral dan legal. Dalam konteks Habermas, "The Right" harus dipahami dalam kerangka deliberasi rasional, di mana semua pihak yang terdampak memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pembentukan aturan-aturan ini. Dalam hal sistem pajak internasional, "The Right" akan berarti menciptakan kerangka hukum yang dianggap adil oleh semua negara dan aktor yang terlibat. Ini termasuk memastikan bahwa kebijakan perpajakan dibuat melalui proses yang transparan, partisipatif, dan melibatkan negara berkembang, bukan hanya negara maju atau perusahaan multinasional yang memiliki kekuatan politik dan ekonomi lebih besar.

Habermas menekankan pentingnya dialog deliberatif dalam menciptakan keadilan sosial. Dalam pajak internasional, hal ini berarti bahwa negara-negara berkembang, perusahaan, dan masyarakat sipil harus memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan perpajakan global. Tanpa partisipasi ini, kebijakan perpajakan cenderung lebih menguntungkan pihak-pihak yang memiliki kekuatan ekonomi dan politik yang lebih besar, sehingga menciptakan ketidakadilan struktural.

Why: Mengapa Keadilan Deliberatif Diperlukan dalam Pajak Internasional?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun