Mohon tunggu...
M FARIZ NURFAJAR
M FARIZ NURFAJAR Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

NIM: 55523110052 | Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak. | Mata Kuliah: Pajak Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 - The Good, The Right Habermas Tentang Pajak Internasional dan Keadilan Deliberatif

19 Oktober 2024   23:42 Diperbarui: 19 Oktober 2024   23:46 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

What: Sistem Pajak Internasional dan Relevansi Pemikiran Habermas

Definisi Pajak Internasional

Sistem pajak internasional adalah kerangka yang mengatur bagaimana perusahaan atau individu yang beroperasi di berbagai negara membayar pajak kepada masing-masing yurisdiksi. Sistem ini mencakup peraturan mengenai perpajakan lintas batas, perjanjian pajak bilateral, dan peraturan anti-penghindaran pajak seperti aturan transfer pricing. Dalam konteks globalisasi, ketika aktivitas ekonomi lintas negara semakin meluas, regulasi mengenai pajak internasional menjadi semakin penting.

Perusahaan multinasional yang memiliki operasi di berbagai negara sering kali memanfaatkan celah dalam regulasi pajak internasional untuk mengurangi jumlah pajak yang mereka bayar. Salah satu contoh paling umum adalah dengan memindahkan keuntungan dari negara dengan tarif pajak tinggi ke negara dengan tarif pajak rendah atau ke tax havens, yang menyebabkan hilangnya potensi pendapatan pajak bagi negara-negara tersebut. Hal ini tidak hanya mengurangi pendapatan pemerintah yang dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga menciptakan ketimpangan dalam struktur ekonomi global.

Perbedaan sistem pajak domestik dan internasional terletak pada lingkup yurisdiksi. Pajak domestik mengatur pemajakan individu dan entitas di dalam wilayah suatu negara, sedangkan pajak internasional mencakup interaksi ekonomi lintas negara. Dalam sistem pajak internasional, isu utama yang dihadapi adalah penghindaran pajak, di mana entitas memanfaatkan perbedaan dalam sistem pajak nasional untuk meminimalkan beban pajak mereka.

Tantangan Pajak Internasional

Penghindaran Pajak dan Erosi Basis Pajak

Salah satu tantangan terbesar dalam sistem pajak internasional adalah penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional. Ini mencakup praktik-praktik seperti profit shifting, di mana keuntungan perusahaan dialihkan ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah. Contoh nyata dari praktik ini adalah penggunaan tax havens, negara-negara dengan kebijakan pajak yang sangat rendah atau bahkan nol persen. Negara-negara ini memberikan insentif kepada perusahaan multinasional untuk mendirikan anak perusahaan atau kantor cabang di sana dan mengalihkan keuntungan mereka, meskipun operasi bisnis sebenarnya dilakukan di negara lain.

Praktik transfer pricing juga menjadi isu utama dalam penghindaran pajak internasional. Transfer pricing mengacu pada harga yang digunakan dalam transaksi antara entitas yang berafiliasi dalam satu grup perusahaan multinasional. Dengan menetapkan harga transfer yang menguntungkan, perusahaan dapat memindahkan laba mereka ke yurisdiksi dengan tarif pajak yang lebih rendah. Ini secara langsung mempengaruhi basis pajak negara-negara yang lebih tinggi pajaknya, terutama negara berkembang yang sangat bergantung pada penerimaan pajak.

Contoh nyata dampak dari penghindaran pajak ini adalah banyaknya negara berkembang yang kehilangan miliaran dolar potensi pendapatan pajak setiap tahunnya. Menurut studi yang dilakukan oleh organisasi-organisasi internasional, negara-negara berkembang kehilangan hingga 100 miliar dolar AS per tahun akibat penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional melalui praktik seperti tax havens dan transfer pricing. Hal ini memperburuk ketimpangan global, karena negara-negara berkembang kekurangan sumber daya yang dibutuhkan untuk pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial.

Kurangnya Transparansi dan Akuntabilitas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun