Mohon tunggu...
mfahmiaziz
mfahmiaziz Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

sepak bola31

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pentingnya Tujuan Kredit yang Sesuai dan Mitigasi Risiko dalam Pemberian Kredit

27 November 2024   23:12 Diperbarui: 27 November 2024   23:19 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

4. Collateral (Jaminan): Memastikan adanya agunan yang cukup untuk menutupi kewajiban.

5. Condition (Kondisi): Mempertimbangkan pengaruh kondisi ekonomi makro atau politik terhadap sektor usaha debitur.

4. Mitigasi Risiko Wanprestasi

Ketika debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya, lembaga keuangan menerapkan berbagai strategi mitigasi, di antaranya:

1. Penjadwalan Ulang (Rescheduling): Memperpanjang tenor pinjaman agar cicilan lebih ringan.

2. Restrukturisasi Pinjaman: Menurunkan suku bunga atau memberikan keringanan denda.

3. Penjualan Agunan: Menjual aset yang dijadikan jaminan untuk melunasi pinjaman.

4. Masa Tenggang (Grace Period): Memberikan waktu tambahan kepada debitur untuk memperbaiki kondisi keuangan.

5. Penagihan Melalui Debt Collector: Melibatkan pihak ketiga untuk menagih utang.

6. Tindakan Hukum: Mengajukan gugatan ke pengadilan jika debitur tidak menunjukkan niat baik.
7. Asuransi Kredit: Menggunakan klaim asuransi untuk menutup kerugian akibat wanprestasi.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun