4. Collateral (Jaminan): Memastikan adanya agunan yang cukup untuk menutupi kewajiban.
5. Condition (Kondisi): Mempertimbangkan pengaruh kondisi ekonomi makro atau politik terhadap sektor usaha debitur.
4. Mitigasi Risiko Wanprestasi
Ketika debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya, lembaga keuangan menerapkan berbagai strategi mitigasi, di antaranya:
1. Penjadwalan Ulang (Rescheduling): Memperpanjang tenor pinjaman agar cicilan lebih ringan.
2. Restrukturisasi Pinjaman: Menurunkan suku bunga atau memberikan keringanan denda.
3. Penjualan Agunan: Menjual aset yang dijadikan jaminan untuk melunasi pinjaman.
4. Masa Tenggang (Grace Period): Memberikan waktu tambahan kepada debitur untuk memperbaiki kondisi keuangan.
5. Penagihan Melalui Debt Collector: Melibatkan pihak ketiga untuk menagih utang.
6. Tindakan Hukum: Mengajukan gugatan ke pengadilan jika debitur tidak menunjukkan niat baik.
7. Asuransi Kredit: Menggunakan klaim asuransi untuk menutup kerugian akibat wanprestasi.
Kesimpulan