Tingkat likuiditas agunan menjadi pertimbangan penting dalam persetujuan kredit karena memengaruhi kemampuan lembaga keuangan mencairkan aset jika terjadi wanprestasi.
Aset Sangat Likuid: Uang tunai, deposito, dan emas yang mudah dicairkan tanpa kehilangan nilai signifikan.
Aset Moderat Likuid: Saham perusahaan besar yang likuiditasnya dipengaruhi kondisi pasar.
Aset Kurang Likuid: Properti seperti rumah atau tanah membutuhkan waktu untuk dijual.
Aset Tidak Likuid: Mesin produksi yang hanya dapat dijual kepada pembeli tertentu.
Tingkat likuiditas memengaruhi tingkat risiko yang diambil lembaga keuangan dalam memberikan kredit.
3. Analisis Risiko Gagal Bayar: Pendekatan 5C
Untuk mengurangi risiko gagal bayar, lembaga keuangan menganalisis kredit melalui pendekatan 5C:
1. Character (Karakter): Menilai rekam jejak dan komitmen debitur dalam memenuhi kewajiban keuangan.
2. Capacity (Kemampuan): Mengevaluasi penghasilan debitur untuk menentukan kemampuan membayar cicilan.
3. Capital (Modal): Menilai aset dan kekuatan modal debitur sebagai cadangan jika terjadi kesulitan.