Mohon tunggu...
M FahdatulIhsan
M FahdatulIhsan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Institut Agama Islam Tazkia Bogor

Saya merupakan seorang mahasiswa dari kampus IAI Tazkia Bogor

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsip Manajemen Harta Waris dalam Kaidah Agama Islam

27 Oktober 2023   14:13 Diperbarui: 27 Oktober 2023   14:15 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Manajemen harta warisan adalah proses pengelolaan harta warisan yang dilakukan oleh ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan. Manajemen harta warisan yang baik dan benar dapat membantu menghindari perselisihan dalam keluarga dan memastikan bahwa harta warisan dikelola dengan bijak.

Hukum Waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya. Ketika seseorang meninggal dunia, maka aka nada dua akibat hukum yaitu tentang status orang yang meninggal dunia sebagai ahli waris dan kedudukan para anggota keluarga yang ditinggalkan sebagai ahli waris.

Hukum waris Islam di Indonesia baru mengenal istilah ahli waris pengganti setelah diberlakukannya Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam yang merupakan hasil ijtihad bersama para ulama (fuqaha) Indonesia yang merancang kompilasi hukum Islam yang menyangkut hukum perkawinan, hukum kewarisan, dan wakaf yang menjadi dasar bagi Pengadilan Agama dalam memutuskan perkara-perkara yang menjadi kewenangannya.

Menurut Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI, ahli waris harus mengikuti tata cara yang mengacu pada syarat dan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pembagian harta warisan dianggap sah dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Dalam manajemen harta warisan, perlu diperhatikan untuk mengikuti hukum yang berlaku, membagi harta waris secara adil, mengelola harta warisan dengan bijak, dan membuat wasiat.

Pembagian harta warisan ini harus dilakukan secara adil dan proporsional yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Quran. Pembagian harta warisan ini juga harus memperhatikan hak-hak ahli waris yang telah ditetapkan dalam Islam. Pengelolaan harta waris ini sangatlah penting bagi kita sebagai seorang muslim untuk mengetahui dan memahami terkait harta waris ini agar tidak menimbulkan konflik dalam keluarga. Dalam Islam, harta warisan diatur oleh hukum waris yang didasarkan pada prinsip keadaan dan ketentuan Allah SWT.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan warisan yang baikdan benar sesuai dengan kaidah agama Islam:

1. Pehamaman tentang kewarisan dalam Islam

Kewarisan dalam Islam meliputi dua istilah yang memiliki makna sama, yaitu al-Faraid dan al-Mawaris. Al-Faraid adalah pembagian harta warisan secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Quran. Sedangkan al-Mawaris adakah pembagian harta warisan secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Quran dan juga berdasarkan adat istiadat yang berlaku di masyarakat.

Hukum waris Islam lebih bersifat preventif terhadap kemungkinan terjadinya konflik dalam keluarga perihal pembagian harta peninggalan, sehingga hukum waris ditetapkan untuk memastikan pembagian harta yang adil dan sesuai dengan ketentuan agama. Pembagian harta waris ini sangat diatur ketat didalam agama Islam dan harus dilakukan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan agama.

2. Ahli waris

Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris. Dalam Islam, ahli waris terdiri dari suami, istri, anak, orang tua, dan saudara kandung. Namun, terdapat beberapa sebab penghalang waris dalam Islam, seperti ahli waris tidak beragama Islam, terdapat putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap yang menghukum ahli waris karena telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pewaris, dan terdapat putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap yang menghukum ahli waris karena memfitnah. Pembagian hak waris yang benar dan adil dapat mencegah terjadinya perselisihan antara ahli waris dan juga dapat tercipatnya hubungan keluarga yang tetap harmonis dan tidak ada perpecahan.

3. Pembagian waris

Pembagian warisan adalah proses pembagian harta peninggalan seseorang kepada ahli waris atau keluarga yang bersangkutan setelah orang tersebut meninggal dunia dan pembahian harta waris ini harus dilakukan secara adil dan proporsional sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Quran. Harta warisan yang diberikan kepada ahli waris umumnya berbeda-beda, ada yang berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak yang sesuai dengan syariat.

Mengutip buku Hukum Waris Islam Dr. Iman Jauhari, S.H., M.Hum., dan Dr. T. Muhammad Ali Bahar, S.H., M.Kn, disebutkan pembagian harta waris harus berdasarkan ilmu karena terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi secara syarat.

Pembagian warisan juga harus memperhatikan hak-hak ahli waris yang telah ditetapkan dalam Islam. Dalam Islam, suami mendapatkan 1/4 dari harta warisan jika istri meninggal dunia tanpa keturunan, sedangkan istri mendapatkan 1/8 dari harta warisan jika suami meninggal dunia tanpa keturunan. Anak laki-laki mendapatkan dua kali lipat dari bagian anak perempuan.

4. Pengelolaan harta warisan

Pengelolaan harta warisan adalah sebuah proses pengelolaan harta yang dilakukan oleh ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan. Ahli waris yang akan menerima harta warisan ini harus mengelola harta warisan tersebut dengan bijak agar tidak terjadinya pemborosan atau penggunaan yang tidak tepat. Dalam hal ini, ahli waris juga turut bertanggung jawab untuk menyelesaikan segala utang piutang mendiang. Harta warisan harus dikelola dengan baik dan benar sesuai dengan kaidah agama Islam. Harta warisan harus digunakan untuk kepentingan yang bermanfaat bagi ahli waris dan masyarakat sekitar. Pengelolaan harta warisan juga harus memperhatikan hak-hak ahli waris yang telah ditetapkan dalam Islam.

Selain itu, jika didalam sebuah keluarga tidak terlalu mengerti mengenai ilmu waris ini, maka perlunya ahli waris melibatkan sebuah lembaga pengelolaan harta waris, agar semua kekeliruan yang dihadapi dapat teratasi dan mendapatkan solusi yang baik dan tepat.

5. Wasiat

Wasiat adalah pembuatan hukum yang dilakukan oleh seseorang (pewaris) untuk menyerahkan sebagian harta miliknya kepada orang lain (penerima wasiat) setelah pewaris meninggal dunia. Dalam hukum Islam, wasiat merupakan perbuatan yang dianjurkan, tetapi tidak diwajibkan. Sedangkan dalam hukum positif Indonesia, wasiat diatur dalam KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Wasiat dapat dilakukan untuk membagi harta warisan kepada orang yang tidak termasuk dalam ahli waris. Namun, wasiat hanya dapat dilakukan untuk maksimal sepertiga dari harta warisan dan harus memperhatikan hak-hak ahli waris yang telah ditetapkan dalam Islam.

Dalam pengelolaan warisan yang baik dan benar sesuai dengan kaidah agama Islam, perlu diperhatikan pemahaman tentang kewarisan dalam Islam, ahli waris, pembagian warisan, pengelolaan harta warisan, dan wasiat. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, diharapkan pengelolaan harta warisan dapat dilakukan dengan baik dan benar sesuai dengan kaidah agama Islam dan tidak menimbulkan konflik dalam keluarga. Islam mengakui hak pewaris untuk membuat wasiat tentang bagaimana harta warisannya akan dibagikan setelah kematiannya. Namun, wasiat tersebut tidak boleh melanggar ketentuan-ketentuan hukum waris Islam. Dengan kita menerapkan segala prinsip dan ketentuan yang sidah ditetapkan dari agama maupun aturan pemerintah, segala hal buruk tentunya dapat dihindarkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun