Mohon tunggu...
M FahdatulIhsan
M FahdatulIhsan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Institut Agama Islam Tazkia Bogor

Saya merupakan seorang mahasiswa dari kampus IAI Tazkia Bogor

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsip Manajemen Harta Waris dalam Kaidah Agama Islam

27 Oktober 2023   14:13 Diperbarui: 27 Oktober 2023   14:15 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Pembagian waris

Pembagian warisan adalah proses pembagian harta peninggalan seseorang kepada ahli waris atau keluarga yang bersangkutan setelah orang tersebut meninggal dunia dan pembahian harta waris ini harus dilakukan secara adil dan proporsional sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Quran. Harta warisan yang diberikan kepada ahli waris umumnya berbeda-beda, ada yang berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak yang sesuai dengan syariat.

Mengutip buku Hukum Waris Islam Dr. Iman Jauhari, S.H., M.Hum., dan Dr. T. Muhammad Ali Bahar, S.H., M.Kn, disebutkan pembagian harta waris harus berdasarkan ilmu karena terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi secara syarat.

Pembagian warisan juga harus memperhatikan hak-hak ahli waris yang telah ditetapkan dalam Islam. Dalam Islam, suami mendapatkan 1/4 dari harta warisan jika istri meninggal dunia tanpa keturunan, sedangkan istri mendapatkan 1/8 dari harta warisan jika suami meninggal dunia tanpa keturunan. Anak laki-laki mendapatkan dua kali lipat dari bagian anak perempuan.

4. Pengelolaan harta warisan

Pengelolaan harta warisan adalah sebuah proses pengelolaan harta yang dilakukan oleh ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan. Ahli waris yang akan menerima harta warisan ini harus mengelola harta warisan tersebut dengan bijak agar tidak terjadinya pemborosan atau penggunaan yang tidak tepat. Dalam hal ini, ahli waris juga turut bertanggung jawab untuk menyelesaikan segala utang piutang mendiang. Harta warisan harus dikelola dengan baik dan benar sesuai dengan kaidah agama Islam. Harta warisan harus digunakan untuk kepentingan yang bermanfaat bagi ahli waris dan masyarakat sekitar. Pengelolaan harta warisan juga harus memperhatikan hak-hak ahli waris yang telah ditetapkan dalam Islam.

Selain itu, jika didalam sebuah keluarga tidak terlalu mengerti mengenai ilmu waris ini, maka perlunya ahli waris melibatkan sebuah lembaga pengelolaan harta waris, agar semua kekeliruan yang dihadapi dapat teratasi dan mendapatkan solusi yang baik dan tepat.

5. Wasiat

Wasiat adalah pembuatan hukum yang dilakukan oleh seseorang (pewaris) untuk menyerahkan sebagian harta miliknya kepada orang lain (penerima wasiat) setelah pewaris meninggal dunia. Dalam hukum Islam, wasiat merupakan perbuatan yang dianjurkan, tetapi tidak diwajibkan. Sedangkan dalam hukum positif Indonesia, wasiat diatur dalam KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Wasiat dapat dilakukan untuk membagi harta warisan kepada orang yang tidak termasuk dalam ahli waris. Namun, wasiat hanya dapat dilakukan untuk maksimal sepertiga dari harta warisan dan harus memperhatikan hak-hak ahli waris yang telah ditetapkan dalam Islam.

Dalam pengelolaan warisan yang baik dan benar sesuai dengan kaidah agama Islam, perlu diperhatikan pemahaman tentang kewarisan dalam Islam, ahli waris, pembagian warisan, pengelolaan harta warisan, dan wasiat. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, diharapkan pengelolaan harta warisan dapat dilakukan dengan baik dan benar sesuai dengan kaidah agama Islam dan tidak menimbulkan konflik dalam keluarga. Islam mengakui hak pewaris untuk membuat wasiat tentang bagaimana harta warisannya akan dibagikan setelah kematiannya. Namun, wasiat tersebut tidak boleh melanggar ketentuan-ketentuan hukum waris Islam. Dengan kita menerapkan segala prinsip dan ketentuan yang sidah ditetapkan dari agama maupun aturan pemerintah, segala hal buruk tentunya dapat dihindarkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun