Patroli Rutin Aparat Kepolisian Resort Gorontalo Kota, kegiatan ini sebenarnya adalah salah satu tugas rutin dari Kepolisian Resort Gorontalo Kota yang bertujuan untuk memberikan  rasa aman dan penertiban pada wilayah hukum Polres Gorontalo Kota ini dan agar tidak terjadi lagi hal – hal yang seperti itu
2. Langkah Represif
Langkah represif dilakukan jika telah terbukti yang disangkakan terhadap pelaku merupakan kasus tindak pidana, maka secara hukum akan diproses. Dalam hal penanggulangan, Polres Gorontalo Kota masih kesulitan dan mengalami hambatan dalam hal IT. Dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan misalnya dengan cara melacak nomer hp walaupun masih banyak terkendala. Kemudian dalam pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) dengan melakukan pemeriksaan terhadap jaringan komunikasi yang dibentuk pelaku dan bisa jadi dari keterangan saksi yang diperoleh.
Berdasarkan hasil wawancara dengan penyidik, urutan dari penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian secara online yang dilakukan oleh pelaku dimulai dari tertangkap tangannya pelaku oleh Penyidik Polres Gorontalo Kota, sehingga laporan polisinya menggunakan model A, dimana petugas menemukan secara langsung atau para pelaku tertangkap tangan melakukan suatu tindak pidana. Secara lengkap urut-urutannya adalah sebagai berikut:
Pada proses pertama, karena petugas melakukan tangkap tangan kepada para pelaku judi online, maka petugas menerbitkan laporan polisi terkait tindak pidana perjudian secara online.
Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dalam tindak pidana judi online tersebut dan memeriksa barang bukti, guna membuat terang tindak pidana perjudian online yang terjadi.
Selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan guna menentukan tersangka, menentukan perbuatan tersebut merupakan sebuah tindak pidana atau bukan dan menentukan unsur-unsur pasal yang dipersangkakan.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik melakukan Penetapan tersangka.
Kemudian penyidik melakukan digital forensik terhadap barang bukti digital di Labfor Polri, untuk memeriksa barang bukti yang telah disita oleh penyidik.
Pemeriksaan terhadap ahli-ahli, dalam kasus tindak pidana perjudian secara online ahli yang terkait adalah Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Ahli Digital Forensik.
Mengirim berkas perkara tindak pidana perjudian online kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!