Mohon tunggu...
MFadel Bilalludin
MFadel Bilalludin Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

ig @Muhammad_fadel027

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Judi Online yang Meraja Lelah

8 Oktober 2023   22:29 Diperbarui: 8 Oktober 2023   22:42 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

LEMAHNYA KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA

PERJUDIAN TOGEL ONLINE DI KOTA GORONTALO

Perjudian bukanlah hal baru atau suatu bentuk permainan baru bagi masyarakat Indonesia karena permainan judi sebenarnya sudah ada sejak dulu dan berkembang secara subur sejalan dengan perkembangan jaman. Perjudian merupakan salah satu penyakit masyarakat yang dalam sejarah dari generasi ke generasi ternyata tidak mudah untuk diberantas. Pengertian penyakit masyarakat adalah segenap tingkah laku manusia yang dianggap tidak sesuai dengan norma-norma yang ada di dalam masyarakat dan adat istiadat atau tidak terintegrasi dengan tingkah laku umum.1 Perjudian ini di atur dalam Pasal 303 dan 303 bis KUHP.

Tindak pidana perjudian selain diatur di dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP, juga diatur di dalam Pasal 45 ayat (2) UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Upaya dan peranan penegak hukum sangat berperan penting dalam memberantas setiap tindak pidana. Kepolisian sebagai salah satu penegak hukum diharapkan dapat mencegah dan menanggulangi serta memberantas tindak pidana perjudian. Hal tersebut merupakan tugas pokok Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menurut UndangUndang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

  1. Upaya Kepolisian Dalam Penanganan Tindak Pidana Perjudian Togel Online di Kota Gorontalo

Sehubungan dengan langkah kepolisian dalam melakukan penanggulangan kasus judi online di wilayah Gorontalo, Polres Gorontalo Kota, menyikapinya dengan melakukan langkah preventif dan represif sebagai berikut

  1. Langkah Preventif

Langkah preventif , hal ini dilakukan pihak kepolisian sektor dengan banyak melakukan penyuluhan di Keluruhan RT RW, sekolah-sekolah, dan pertemuan sosial lainnya dalam rangka melakukan pencegahan, penyuluhan, dan pembinaan masyarakat terkait himbauan agar tidak terjangkit penyakit masyarakat seperti judi, dan agar kasus perjudian dapat diberantas secara tuntas.

Untuk mendapatkan gambaran dari masing-masing upaya yang dilakukan oleh pihak Polres Gorontalo Kota peneliti memaparkan uraian singkatnya sebagai berikut:

  1. Sosialisasi, meminta bantuan kepada aparat – aparat desa juga mungkin menghimbau kepada mereka biar lebih aktif agar tidak melakukan perjudian

  2. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun