Mohon tunggu...
Farhan Akmal
Farhan Akmal Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Drama Legalitas LGBT di Indonesia

16 April 2018   18:53 Diperbarui: 16 April 2018   19:00 695
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh karena itu dengan ketidaksesuaian LGBT terhadap hukum positif di Indonesia membuat perkawinan sesama jenis tidak bisa dilaksanakan di Indonesia. Dengan demikian badan hukum yang berwenang untuk membuat undang-undang (DPR) harus merancang undang-undang terkait dengan ketentuan pidana LGBT agar terciptanya kepastian hukum. Selain itu pemerintah juga harus membuat sarana dan prasarana untuk merehabilitasi anggota LGBT yang memiliki sifat ketertarikan yang menyimpang agar dapat kembali seperti fitrahnya manusia sebagaimana seharusnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun