Oleh karena itu dengan ketidaksesuaian LGBT terhadap hukum positif di Indonesia membuat perkawinan sesama jenis tidak bisa dilaksanakan di Indonesia. Dengan demikian badan hukum yang berwenang untuk membuat undang-undang (DPR) harus merancang undang-undang terkait dengan ketentuan pidana LGBT agar terciptanya kepastian hukum. Selain itu pemerintah juga harus membuat sarana dan prasarana untuk merehabilitasi anggota LGBT yang memiliki sifat ketertarikan yang menyimpang agar dapat kembali seperti fitrahnya manusia sebagaimana seharusnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H