Mohon tunggu...
Meylinda wamafma
Meylinda wamafma Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Pentingnya perlindungan lingkungan dengan pendekatan politik lingkungan di era modern atau digital saat ini.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Politik Lingkungan di Era Digital

7 Mei 2024   22:02 Diperbarui: 7 Mei 2024   22:09 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

  • Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam Politik Lingkungan.
  •  
  • Menurut Rutherford (2018), TIK telah memainkan peran penting dalam memperkuat partisipasi publik dalam politik lingkungan. Melalui platform online, masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi lingkungan, berbagi pengalaman, dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.[3]
  •  

  •  
  • Partisipasi Masyarakat dalam Isu Lingkungan.
  •  
  •  Penelitian oleh Smith et al. (2019) menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam isu lingkungan dapat ditingkatkan melalui pemanfaatan media sosial dan platform digital lainnya. Masyarakat yang aktif di media sosial cenderung lebih peduli terhadap isu lingkungan dan lebih aktif dalam mendukung upaya pelestarian lingkungan.[4]
  •  

  •  
  • Keterbukaan Pemerintah dalam Kebijakan Lingkungan.
  •  
  •  Menurut Jones (2017), era digital telah mengubah paradigma keterbukaan pemerintah dalam kebijakan lingkungan. Melalui transparansi informasi yang disediakan secara online, masyarakat dapat lebih mudah mengawasi dan mengevaluasi kinerja pemerintah dalam melindungi lingkungan.[5]
  •  

  •  
  • Tantangan Hoaks dan Desinformasi.
  •  
  •  Tantangan utama dalam politik lingkungan di era digital adalah penyebaran hoaks dan desinformasi. Menurut Green et al. (2020), hoaks tentang isu lingkungan dapat mengaburkan fakta ilmiah yang sebenarnya, sehingga menghambat upaya perlindungan lingkungan.
  •  
  • Perubahan Paradigma Politik Lingkungan.[6]
  •  
  • Penelitian oleh Brown (2018) menyoroti perubahan paradigma politik lingkungan di era digital, di mana isu lingkungan tidak lagi dipandang sebagai isu terpisah, tetapi terintegrasi dengan isu politik, ekonomi, dan sosial lainnya. Hal ini menuntut pendekatan holistik dalam mengelola isu lingkungan.[7]
  •  

 

Metode Penelitian 

 

  • Jenis metode penelitian yang digunakan adalah, Penelitian Kualitatif dengan pendekatan Analisis Konten. Menurut Berelson & Kerlinger, analisis konten (Content Analitis)  merupakan suatu metode untuk mempelajari dan menganalisis komunikasi secara sistematik, objektif, dan kuantitatif terhadap pesan yang tampak[8]

 

Hasil Penelitian dan Pembahasan

 

  • Hasil penelusuran atau penelitian menunjukan bahwa dalam konteks dinamika politik lingkungan di era digital ini menemukan hal positif dan juga negatif antara lain;
  •  
  • Peningkatan Partisipasi Publik;
  •  
  •  Studi menunjukkan bahwa penggunaan media sosial telah meningkatkan partisipasi publik dalam masalah lingkungan. Misalnya, jumlah orang yang terlibat dalam aksi kampanye lingkungan atau petisi online meningkat pesat. (2) Transparansi yang ditingkatkan oleh pemerintah.  Dengan bantuan teknologi informasi, pemerintah telah menjadi lebih transparan dalam kebijakan lingkungan. Saat ini, masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi tentang kebijakan, program, dan proyek lingkungan. (3) Tantangan Hoaks dan Desinformasi: Hoaks dan desinformasi terkait lingkungan meningkat karena akses ke media digital. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat membutuhkan peningkatan pendidikan digital dan literasi.
  •  

  •  
  • Berdasarkan hasil penelusuran tersebut maka, penulis akan membahas beberapa poin yang vital seperti;;
  •  

  •  
  • Pentingnya Regulasi Media Sosial: Pemerintah harus memperkuat peraturan tentang penggunaan media sosial untuk memerangi hoaks dan desinformasi. Peraturan ini dapat mencakup filter informasi, kampanye penyadaran, dan sanksi bagi orang yang menyebarkan informasi yang tidak benar. Dalam hal ini ada Undang-undang ITE yang cukup dirasa memadai dengan banyaknya pro-kontra perihal UU ITE tersebut, namun disisi lain UU ITE ini diperlukan untuk memerangi masalah di dunia maya, berita hoaks, kebencian, dan lain-lain.
  •  
  • Perluasan Partisipasi Publik: Organisasi lingkungan dan pemerintah dapat lebih aktif melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan lingkungan dengan memanfaatkan potensi media sosial. Ini dapat meningkatkan rasa tanggung jawab dan dukungan untuk kebijakan lingkungan. Tentu di era digital ini perluasan partisipasi publik itu akan meningkat, yang mana indonesia menjadi negara dengan penggunaan internet terbesar ke enak (6) di dunia sehingga akses untuk melihat bagaimana pentingnya lingkungan di era digital ini mendapatkan perhatian, terlepas dari seberapa banyak yang peduli dan konsen atas hal ini, namun, jangkauan atau perluasan itu sangat penting di era modern ini.[9]
  •  
  • Penggunaan Data dan Analisis: Data dari media sosial dapat dikumpulkan dan dianalisis untuk mendapatkan pemahaman yang bermanfaat tentang preferensi dan tren masyarakat terkait lingkungan. Data ini dapat digunakan oleh pemerintah yang membidangi isu lingkungan (Kementerian lingkungan hidup ) dan beberapa kementerian terkait, dan organisasi lingkungan (Green Peace, Walhi Jatam dan lain-lain).  untuk membuat kebijakan yang lebih efisien.
  •  
  • Pendidikan dan Literasi Digital, Meningkatkan literasi digital masyarakat sangat penting untuk mengatasi hoaks dan desinformasi. Pendidikan tentang cara memvalidasi informasi yang diakses secara online harus ditingkatkan.
  •  
  • Pentingnya Kolaborasi Antar-Sektor,  Dinamika politik lingkungan di era digital menunjukkan bahwa kerja sama yang erat antara sektor publik, swasta, dan sipil diperlukan. Tantangan lingkungan yang kompleks hanya dapat diatasi melalui kerja sama yang kuat.

 

Kesimpulan dan Rekomendasi

 

  • Kesimpulan
  • Terdapat pergeseran besar dalam cara orang berpartisipasi dalam masalah lingkungan, tingkat keterbukaan kebijakan lingkungan pemerintah, dan tantangan baru terkait hoaks dan desinformasi di era digital. Meskipun teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah membantu meningkatkan partisipasi publik, mereka juga membawa tantangan baru. Yang sepatutnya perlu untuk diatasi.
  • Rekomendasi
  • Penguatan Literasi Digital.
  • Untuk membuat masyarakat lebih mampu membedakan hoaks dan desinformasi, pendidikan harus ditingkatkan tentang cara memverifikasi informasi yang diakses secara online.
  • Regulasi Media Sosial
  • Untuk mencegah penyebaran hoaks dan desinformasi terkait lingkungan, pemerintah harus memperkuat peraturan tentang penggunaan media sosial.
  • Pengembangan Platform Partisipasi Publik
  • Pemerintah dan organisasi lingkungan harus membuat platform online yang mendorong partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan tentang masalah lingkungan.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun