Bank berdasarkan fungsinya :
- Bank Sentral
berfungsi menjaga stabilitas nilai mata uang, sektor perbankan dan sistem finansial dalam negeri.
- Bank Umum
berfungsi menyediakan jasa lalu lintas pembayaran secara umum dengan layanan seperti menyimpan dana masyarakat, memberi kredit pinjaman, melakukan jual beli valuta asing, menjual jasa asuransi, giro, dan cek.
- Bank Perkreditan Rakyat
berfungsi menyediakan dana untuk pemenuhan ke-84 butuhan masyarakat kecil dan menengah
Bank berdasarkan Operasionalnya :
- Bank Konvensional
Bank yang beroperasi menggunakan sistem pengaturan keuangan secara umum yakni menggunakan sistem bunga.
- Bank Syariah
Bank yang beroperasi menggunakan sistem pengaturan syariah Islam yang tidak menggunakan sistem bunga, tapi sistem bagi hasil.
Bank berdasarkan Kepemilikannya :
- Bank Pemerintah
Bank yang sebagian besar sahamnya dimiliki negara, baik di tingkat nasional maupun daerah
- Bank Swasta Umum
Bank yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pihak swasta
- Bank Perkreditan Rakyat
Bank yang dimiliki oleh pihak pemerintah atau swasta negara lain yang membuka cabangnya di Indonesia
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Lembaga Keuangan Bukan Bank atau yang disingkat LKBB merupakan sebuah badan yang melakukan kegiatan dalam hal keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan surat-surat berharga, selanjutnya menyalurkannya untuk pembiayaan investasi perusahaan yang membutuhkan pinjaman. Adapun yang termasuk dalam lembaga keuangan bukan bank adalah : Perusahaan Sewa, , Guna (Leasing), Perusahaan Asuransi, Perusahaan Dana Pensiun, Bursa Efek/Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi
Dapatkan Power Point materi Uang dan Lembaga Keuangan bisa didapatkan disini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H