Mohon tunggu...
Meylina Hidayanti
Meylina Hidayanti Mohon Tunggu... Guru - CEO QIFA Smart Media

Teacher at Intergrated Islamic School Az-Zahra Kabupaten Sragen

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Uang dan Lembaga Keuangan

9 September 2024   09:55 Diperbarui: 9 September 2024   11:41 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bank berdasarkan fungsinya :

  • Bank Sentral

berfungsi menjaga stabilitas nilai mata uang, sektor perbankan dan sistem finansial dalam negeri.

  • Bank Umum

berfungsi menyediakan jasa lalu lintas pembayaran secara umum dengan layanan seperti menyimpan dana masyarakat, memberi kredit pinjaman, melakukan jual beli valuta asing, menjual jasa asuransi, giro, dan cek.

  • Bank Perkreditan Rakyat

berfungsi menyediakan dana untuk pemenuhan ke-84 butuhan masyarakat kecil dan menengah

Bank berdasarkan Operasionalnya :

  • Bank Konvensional

Bank yang beroperasi menggunakan sistem pengaturan keuangan secara umum yakni menggunakan sistem bunga.

  • Bank Syariah

Bank yang beroperasi menggunakan sistem pengaturan syariah Islam yang tidak menggunakan sistem bunga, tapi sistem bagi hasil.

Bank berdasarkan Kepemilikannya :

  • Bank Pemerintah

Bank yang sebagian besar sahamnya dimiliki negara, baik di tingkat nasional maupun daerah

  • Bank Swasta Umum

Bank yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pihak swasta

  • Bank Perkreditan Rakyat

Bank yang dimiliki oleh pihak pemerintah atau swasta negara lain yang membuka cabangnya di Indonesia

LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK

Lembaga Keuangan Bukan Bank atau yang disingkat LKBB merupakan sebuah badan yang melakukan kegiatan dalam hal keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan surat-surat berharga, selanjutnya menyalurkannya untuk pembiayaan investasi perusahaan yang membutuhkan pinjaman. Adapun yang termasuk dalam lembaga keuangan bukan bank adalah : Perusahaan Sewa, , Guna (Leasing), Perusahaan Asuransi, Perusahaan Dana Pensiun, Bursa Efek/Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi

Dapatkan Power Point materi Uang dan Lembaga Keuangan bisa didapatkan disini

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun