Pemerintah sudah menyadari pentingnya pemetaan lahan gambut ini dan mengeluarkan PP no. 9 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1 : 50.000 yang akan dijadikan acuan bersama dalam penentuan suatu kebijakan.Â
Dalam penjelasan Bapak Budi Satyawan Wardjama (Deputi I bidang Perencanaan dan Kerjasama Badan Restorasi Gambut) dikatakan bahwa latar belakang dibentuknya BRG adalah dalam rangka percepatan pemulihan kawasan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut akibat kebakaran hutan dan lahan secara khusus, sistematis, terarah, terpadu dan menyeluruh. Tugas BRG adalah mengkoordinasi dan menfasilitasi restorasi gambut di Riau, Jambi, Sumsel, KalBar, KalTeng, KalSel dan Papua.Â
Mengawali pekerjaan dengan peta yang ada sungguh merepotkan karena ada 14 peta dan semuanya berbeda, belum terbaharui dan kurang memadai. Untungnya ada wali data peta tanah gambut di Kementerian Lingkungan Hidup dan Pertanahan, walaupun terakhir datanya adalah untuk tahun 2011. Dari peta indikatif yang ada yang berskala 1 : 250.000 BRG melakukan invetarisasi dan pemetaan ekosistem, pemetaan skala besar dan mengidentifikasi kondisi hidropografis kerusakan gambut dan tutupan serta kerusakan sosio ekonomis.
Ibu Hidayah Hamzah dari World Resources Institut (WRI Indonesia) semua peta gambut yang tersedia di Indonesia masih dalam skala kecil, sehingga belum bisa menjawab permasalahan pengelolaan gambut dan restorasi di tingkat tapak. Metode pemetaan gambut di lakukan untuk mengukur ketebalan gambut serta karakter fisika dan kimia gambut. Pemetaan di lakukan dengn teknologi LiDAR (Light Detection And Ranging) untuk menghasilkan detail kondisi yang ditampilkan dengan permodelan tiga dimensi. Dengan mengintegrasikan GPS/INS (Global Positioning System / Inertia Navigation System) dan pengukuran jarak dengan laser ke objek di permukaan bumi yang menggunakan kamera digital, maka peta dapat mengidentifikasi kubah gambut, peta hidrotopografi dan peta penutup lahan. peta akan digunakan sebagi panduan operasional dan implementasi restorasi di lapangan.
Ayo dukung kebijakan satu peta lahan gambut!!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H