Mohon tunggu...
Meuthia AzkaRahmah
Meuthia AzkaRahmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UPN Veteran Yogyakarta, Jurusan Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Kebijakan Dilarang Berjualan di Trotoar Kawasan Kota Tua Jakarta

31 Mei 2024   21:25 Diperbarui: 2 Juni 2024   21:18 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Para pedagang kaki lima diarahkan ke titik-titik tertentu yang sudah ditentukan, beberapa tempat yang sudah disediakan yaitu Lokasi Binaan, JL. Cengkeh, Batavia Kantin, Pasar Djadoel, dan JL.Teh. Relokasi telah dilakukan sejak 2022 hingga saat ini, dengan syarat para pedagang harus mempunyai rekening pribadi. Selain itu, pedagang yang ingin menempati kios di lokasi binaan diwajibkan untuk memberikan fotocopy Kartu Keluarga, KTP dan lainnya. Pedagang kaki lima juga diwajibkan untuk mematuhi peraturan yang ada.


Setelah terjadinya relokasi, pada pejalan kaki beranggapan bahwa kini jalan sekitar Kawasan Kota Tua menjadi lebih kondusif dan kenyamanan lebih terjamin. Selain itu kebersihan juga lebih terjaga karena berkurangnya aktivitas jual beli. Aktivitas para pengunjung juga menjadi lebih leluasa tanpa adanya kawasan kumuh yang mengganggu, selain itu pedagang-pedagang nakal yang memaksakan para wisatawan untuk membeli dagangannya juga berkurang. 

Sangat jelas terlihat perbedaan sebelum dan sesudah relokasi. Selain itu banyak pedagang yang senang karena dengan adanya relokasi, mereka bisa berjualan tanpa perlu panas-panasan atau kehujanan. Namun sudah pasti masih ada beberapa pedagang nakal yang tidak mau mentaati peraturan dan masih berjualan di trotoar. 

Adapun alasan para pedagang kaki lima tersebut adalah, Kawasan baru yang telah disediakan tidaklah strategis dan minat pembeli juga kurang dari target, sehingga penurunan pendapatan para pedagang terus terjadi. Namun hal ini pun tidak luput dari pengawasan petugas keamanan atau biasa dikenal dengan satpol PP. Satpol PP bertugas untuk mengawasi Pedagang Kaki Lima yag masih nakal dan menimbulkan banyak sekali konflik. Satpol PP akan mengamankan pedagang kaki lima tersebut ke tempat yang sudah disediakan atau memberikan peringatan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun