JAKARTA -Â Kemelut soal pengurus RW 05, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat masih juga belum bisa diselesaikan perangkat daerah, terutama oleh Lurah dan Camat.
Kejelasan soal kepengurusan RW 05 berminggu-minggu tidak terselesaikan dampak dari Lurah Jembatan Lima, Musrif Zabidi menolak hasil musyawarah RW 05 dengan alasan penonaktifan sekertaris RW 05 belum genap enam bulan. Hal yang dilakukan Lurah pun terkesan diamini oleh Camat Tambora, Holi Susanto.
Penelusuran awak media, soal penonaktifan pengurus RW harus genap 6 bulan tidak ada dalam Pergub DKI Jakarta No 22 Tahun 2022 tentang RT/RW. Kekeliruan ini yang menjadi awal penyebab kekisruhan pengurus RW 05.
Musrif Zabidi pun dikabarkan sesumbar jika yang dilakukannya sudah sesuai Pergub 22 tahun 2022.
Ramai diberitakan jika Camat Tambora, Holi Susanto yang mengatasnamakan Wali Kota Jakarta Barat dalam persoalan ini belum juga bisa mengatasainya. Terkesan Holi mempermalukan Uus Kuswanto selaku Wali Kota Jakarta Barat.
Menurut warga sekitar yang berhasil diwawancarai mengatakan, jika yang dilakukan Lurah Jembatan Lima dan Camat Tambora tidak layak menjadi pimpinan.
"Kalau Lurah tidak bisa menyelesaikan persoalan, seharusnya Pak Camat atas nama Wali Kota bisa menyelesaikan persoalan ini. Tapi kenyataannya hingga berminggu-minggu gak selesai-selesai. Mereka gak cocok jadi pimpinan," ujar warga sekitar, Jumat (24/01/25)
Warga juga menilai jika Camat Tambora mempermalukan Wali Kota Jakarta Barat. "Ini sama saja mempermalukan nama baik Wali Kota Jakarta Barat," tandasnya.
Wali Kota Jakarta Barat, lanjut warga, harus turun langsung mengatasi persoalan ini. "Jangan diserahkan ke Pak Camat, Pak Uus (Wali Kota Jakbar-red) benar-benar harus turun tangan," harapnya.
Ramai Diberitakan
Berbagai media massa online ramai memberitakan kekisruhan pengurus RW 05, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat.
Dilansir dari berbagai sumber, kronologi kekisruhan terjadi saat Musa Adhari selaku Ketua RW 05 mengundurkan diri lalu digantikan Komariah. Saat Komariah menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua RW 05, yang menjadi sekertaris adalah Taufik.
Karena Taufik tidak bisa menjalankan tugasnya, lalu Komariah menggantikan Taufik dengan Urip Yanto.
Lagi-lagi, Komariah mengganti posisi Urip Yanto sebagai sekertaris RW 05 lantaran Urip Yanto kerap mendotong Komariah untuk segera mengundurkan diri. Bahkan terkesan memaksakan diri jika Komariah harus mundur bulan itu juga. Hal inilah yang membuat Urip Yanto dinonaktifkan melalui rapat musyawarah dan digantikan Nurjaman.
Namun, hasil rapat tersebut ditolak pihak Kelurahan Jembatan Lima dengan alasan belum genap 6 bulan Urip Yanto menjadi sekertaris dan harus mendapatkan pembinaan terlebih dahulu dari kelurahan. Padahal jelas hal tersebut tidak tercantum dalam Pergub DKI Jakarta No 22 tahun 2022.
Dugaan Keberpihakan karena "Upeti"
Yang dilakukan Lurah Jembatan Lima dan Camat Tambora terlihat jelas ada keberpihakan lantaran Nurjaman diminta legowo untuk bisa menunggu hingga masa jabatan PAW RW selesai pada 2027. Hal yang dilakukan kedua pimpinan tersebut jelas tidak menjalankan amanat dalam Pergub No.22 tahun 2022.
Informasi yang beredar di masyarakat, berbagai upaya yang dilakukan Lurah Jembatan Lima dan Camat Tambora untuk mensahkan Urip Yanto menjadi PAW Ketua RW 05, namun selalu gagal.
(bersambung)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI