Mohon tunggu...
Meti Irmayanti
Meti Irmayanti Mohon Tunggu... Lainnya - senang membaca, baru belajar menulis

Dari kota kecil nan jauh di Sulawesi Tenggara, mencoba membuka wawasan dengan menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Fiqih Ramadan bagi Muslimah

8 Maret 2024   18:47 Diperbarui: 8 Maret 2024   18:48 1275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wanita dan Shalat Tarawih di Masjid

Shalat Tarawih sekalipun hanya merupakan shalat sunnah, namun masjid-masjid selalu ramai dengan jamaah shalat Tarawih, baik itu jamaah laki-laki maupun perempuan. Secara fiqih, seorang perempuan diperbolehkan untuk datang ke masjid, baik untuk shalat Tarawih, berdzikir maupun mendengarkan pengajian, namun dengan catatan bahwa kehadirannya tidak menyebabkan terjadinya fitnah baginya atau bagi orang lain.

Hal itu sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam:
"Janganlah kalian melarang wanita-wanita untuk mengunjungi masjid-masjid Allah" HR. Muslim. 

Namun demikian, tentunya ada syarat-syarat bagi perempuan jika mereka akan ikut beribadah ke masjid, di antaranya adalah harus berhijab, tidak berhias, tidak mengeraskan suara, dan tidak menampakkan perhiasan, serta yang penting juga adalah jangan memakai wangi-wangian. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam:

"Jika salah seorang di antara kalian (para wanita) ingin mengunjungi masjid maka janganlah menyentuh wangi wangian" HR. Muslim.

"Wanita manapun yang memakai wangi wangian, kemudian pergi ke masjid, maka shalatnya tidak diterima sampai ia mandi". HR. Ibnu Majah.

Wanita dan I'tikaf

I'tikaf ibadah yang biasanya dilakukan oleh ummat muslim di bulan Ramadan, khususnya di sepuluh hari terakhir Ramadan, i'tikaf ini disunnahkan bagi laki-laki dan juga bagi perempuan. Sama seperti istri Rasulullah SAW juga melakukan I'tikaf atau berdiam diri di masjid dengan tujuan semata-mata beribadah kepada Allah SWT,

Tetapi selain syarat-syarat seperti yang disebutkan di atas tentang syarat perempuan ke masjid, I'tikaf bagi kaum perempuan juga harus memenuhi syarat, yakni harus atas izin (ridha) suami atau orang tua (bapak) jika masih gadis. Dan apabila suaminya telah mengizinkan si isteri untuk beri'tikaf, maka ia (suami) tidak dibolehkan untuk menarik kembali persetujuannya itu.

Tempat I'tikaf bagi perempuan, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang masjid yang dipakai wanita untuk beri'tikaf. Apakah masjid (tempat shalat) di rumahnya atau di masjid seperti umumnya, namun lebih afdolnya tentu di tempat shalat di rumahnya. Tetapi jika ia merasa mendapatkan manfaat dari I'tikaf di masjid, maka tidak masalah bila ia melakukannya.

Mencicipi Masakan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun