Perkembangan masyarakat yang dinamis menimbulkan tantangan kompleks yang memerlukan solusi hukum yang efektif. Hukum sebagai sistem norma dan aturan sosial mempengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari hubungan interpersonal hingga pengambilan keputusan politik. Pengaruh hukum terhadap masyarakat mencakup aspek positif seperti meningkatkan kesadaran hukum, mengurangi kejahatan dan mempromosikan kesetaraan. Namun, hukum juga dapat memperburuk kesenjangan sosial dan ekonomi jika tidak diterapkan secara adil. Analisis mendalam tentang pengaruh hukum terhadap masyarakat akan membantu memahami dinamika ini dan mengidentifikasi strategi efektif untuk mencapai masyarakat yang lebih harmonis dan sejahtera.lApabila hukum dirumuskan sebagai kaidah, yaitu yaitu sebagai pedoman atau patokan perilaku, maka esensi dan eksistensinya ada di dalam pergaulan hidup yang disebut masyarakat. Masyarakat sebagai suatu pergaulan hidup itu beragam bentuknya. Ia dapat menunjuk pada kelompok-kelompok seperti keluarga, kesatuan hidup setempat, suku-bangsa, bangsa maupun negara.
Pengejewantahan hukum sebagai perilaku, menurut teori tindakan sosial (social action), hukum harus menjadi referensi. Di samping itu, dalam pengejewantahan sebagai perilaku aktor (warga masyarakat) memilih berbagai alternatif cara, dan juga dibatasi oleh kendala.
Friedman dan Soerjono Soekanto, menyatakan bahwa terwujudnya hukum sebagai perilaku, didasarkan pada motif dan gagasan berupa:
a. kepentingan sendiri
b. sensitif terhadap sanksi
c. pengaruh sosial, dan
d. kepatuhan
Kendala bagi terwujudnya hukum sebagai perilaku, adalah faktor-faktor yang dipinjam dari Selo Soemardjan, tentang penolakan perubahan sosial. Hal-hal itu ialah:
a. nilai--nilai dan norma-norma
b. tekanan golongan kepentingan
c. risiko sosial