Mohon tunggu...
Meta bagaswati
Meta bagaswati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Suka memasak

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengaruh Hukum Terhadap Tingkah Laku Masyarakat

20 Desember 2024   15:02 Diperbarui: 20 Desember 2024   15:02 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkembangan masyarakat yang dinamis menimbulkan tantangan kompleks yang memerlukan solusi hukum yang efektif. Hukum sebagai sistem norma dan aturan sosial mempengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari hubungan interpersonal hingga pengambilan keputusan politik. Pengaruh hukum terhadap masyarakat mencakup aspek positif seperti meningkatkan kesadaran hukum, mengurangi kejahatan dan mempromosikan kesetaraan. Namun, hukum juga dapat memperburuk kesenjangan sosial dan ekonomi jika tidak diterapkan secara adil. Analisis mendalam tentang pengaruh hukum terhadap masyarakat akan membantu memahami dinamika ini dan mengidentifikasi strategi efektif untuk mencapai masyarakat yang lebih harmonis dan sejahtera.lApabila hukum dirumuskan sebagai kaidah, yaitu yaitu sebagai pedoman atau patokan perilaku, maka esensi dan eksistensinya ada di dalam pergaulan hidup yang disebut masyarakat. Masyarakat sebagai suatu pergaulan hidup itu beragam bentuknya. Ia dapat menunjuk pada kelompok-kelompok seperti keluarga, kesatuan hidup setempat, suku-bangsa, bangsa maupun negara.

Pengejewantahan hukum sebagai perilaku, menurut teori tindakan sosial (social action), hukum harus menjadi referensi. Di samping itu, dalam pengejewantahan sebagai perilaku aktor (warga masyarakat) memilih berbagai alternatif cara, dan juga dibatasi oleh kendala.

Friedman dan Soerjono Soekanto, menyatakan bahwa terwujudnya hukum sebagai perilaku, didasarkan pada motif dan gagasan berupa:

a. kepentingan sendiri

b. sensitif terhadap sanksi

c. pengaruh sosial, dan

d. kepatuhan

Kendala bagi terwujudnya hukum sebagai perilaku, adalah faktor-faktor yang dipinjam dari Selo Soemardjan, tentang penolakan perubahan sosial. Hal-hal itu ialah:

a. nilai--nilai dan norma-norma

b. tekanan golongan kepentingan

c. risiko sosial

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun