Mohon tunggu...
Mesrawaty
Mesrawaty Mohon Tunggu... Guru - Kepala Sekolah

Penggiat pendidikan dan peminat masalah sosial kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Menggali SMP Satu Atap (?)

25 September 2023   20:02 Diperbarui: 25 September 2023   20:05 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagai seorang guru yang pertama kali diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah di SMP Negeri Satu Atap, beberapa pertanyaan mengalir begitu cepat dalam peta pikiran saya. Mengapa sekolah ini dilabeli Satap (Satu Atap)? Konsep pengelolaanya bagaimana? serta sejumlah tanya yang terus bergelanyut di dinding pikiran saya. Tak ada pilihan lain, saya harus terlebih dahulu memahami konsep SMP Satap agar tidak terjadi mismanajemen dalam pelaksanaannya.

Dari beberapa bahan bacaan yang saya temui, SMP Satap dapat dideskripsikan sebagai berikut:

/Pengertian SMP Satu Atap/

SMP Satu Atap atau lebih dikenal dengan SMP Satu Atap (SATAP) pada dasarnya adalah penyelenggaraan pendidikan yang mencakup SD dan SMP dengan sistem pengelolaan yang terpadu dan bersinergi. 

Keterpaduan yang dimaksud secara fisik dan atau kesinergian secara pengelolaan. Keterpaduan secara fisik berarti bahwa lokasi SMP menyatu atau didekatkan dengan SD. 

Kesinergian secara pengelolaan berarti dalam pengelolaan SMP Satu Atap terpenuhi kesinergian dalam: (a) pengembangan visi dan misi pendidikan dasar di lingkungannya, (b) penyusunan program kerja tahunan sekolah, (c) pengelolaan penerimaan peserta didik baru di lingkungannya, (d) usaha mengatasi angka putus sekolah, dan angka transisi, (e) usaha mengatasi kebutuhan tenaga kependidikan, (f) mengatasi kebutuhan sarana prasarana penunjang proses belajar mengajar, dan (g) pengembangan usaha peningkatan mutu pendidikan dasar.

/Tujuan SMP Satu Atap/

Tujuan Umum dari pendirian SMP Satu Atap adalah mempercepat penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dan meningkatkan mutu pendidikan dasar. 

Sedangkan tujuan khususnya adalah: (1) memperluas layanan pendidikan dasar atau meningkatkan daya tampung SMP pada daerah 3T (Terpencil, Tertinggal, Terdepan/Terluar) guna menunjang tercapainya penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun; (2) mendekatkan SMP dengan SD pendukungnya; (3) memberikan kesempatan dan peluang bagi anak untuk melanjutkan pendidikannya; dan (4) meningkatkan partisipasi masyarakat. 

/Tata Kelola SMP Satu Atap/

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus mengakomodir keberadaan SMP Satu Atap sebagai salah satu bentuk satuan Pendidikan Layanan Khusus (PLK). 

Satuan Pendidikan yang dimaksud adalah Sekolah Kecil. Sekolah kecil adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan berdiri sendiri untuk memenuhi kebutuhan pendidikan suatu kelompok masyarakat dengan jumlah peserta didik minimal 3 (tiga) orang. 

SMP Satu Atap diselenggarakan untuk melayani peserta didik di wilayah yang memiliki kendala aksesibilitas layanan pendidikan tingkat SMP karena lokasinya yang terpencil, tertinggal, dan atau terdepan/terluar.

Dengan demikian, SMP Satu Atap merupakan bentuk Sekolah Kecil satuan Pendidikan SMP Negeri yang lokasinya menyatu atau berdekatan dengan lokasi SD pendukungnya dan terletak di daerah 3 T (Terpencil, Tertinggal, Terdepan/Terluar).


Tujuan Penyelenggaraan SMP Satu Atap oleh Pemerintah adalah untuk menyediakan akses Pendidikan jenjang SMP bagi peserta didik agar haknya memperoleh Pendidikan terpenuhi. Penyelenggaraan yang dimaksud ialah berkaitan dengan kebijakan pengembangan, pelaksanaan pengembangan, serta pembinaan SMP Satu Atap.

Sebagai satuan pendidikan formal jenjang SMP yang berada pada satu lokasi dengan SD, SMP Satu Atap dikelola dengan manajemen dan organisasi terpisah antara satuan pendidikan SD dengan SMP. 

Di daerah yang mempunyai kendala geografis dan populasi ketersediaan peserta didik rendah, pemanfaatan fasilitas dan sumber daya SD dan SMP maka dapat dimanfaatkan secara bersama. 

Dalam proses layanannya, SMP Satu Atap tetap mengacu pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) menuju Standar Nasional Pendidikan (SNP). Namun demikian dengan kekhasan kondisi daerah tempat sekolah berada, beberapa standar tersebut dapat disesuaikan dengan keadaan tanpa mengurangi kualitas mutu layanan yang diberikan.

Standar layanan pendidikan di SMP Satu Atap mengacu pada aturan 8 SNP. SMP Satu Atap adalah suatu bentuk Pendidikan layanan khusus jenjang SMP di daerah 3T memiliki fleksibilitas yang tinggi dalam pelaksanaan layanan pendidikannya.

Layanan akademis meliputi Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, serta Standar Penilaian dapat dilaksanakan dengan beberapa penyesuaian apabila kondisi fasilitas penunjang yang dimiliki maupun karakteristik peserta didik yang dilayani oleh sekolah memiliki keterbatasan, namun dengan tetap menjaga kualitas mutu layanannya. 

Standar Kompetensi Lulusan serta Standar Isi merupakan acuan utama dalam menjaga kualitas mutu layanan secara akademis yang perlu dipegang. Adapun Standar Proses serta Standar Penilaian tentunya dapat secara fleksibel diimplementasikan sesuai dengan kekhasan kondisi sekolah namun tetap mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan serta Standar Isi.

Pada Pelayanan Manajerial, SMP Satu Atap mengacu pada aturan-aturan mengenai Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, serta Standar Pembiayaan Pendidikan yang berlaku saat pengelolaan SMP Satu Atap ini dilaksanakan. 

Secara prinsip, keempat standar pelayanan manajerial ini dapat mengalami penyesuaian dengan jenis potensi dan kondisi yang dimiliki oleh sekolah. 

Sebagai unsur utama penunjang proses pelayanan akademik SMP Satu Atap, keempat standar manajerial ini tetap perlu dipenuhi mengacu pada mutu layanan dengan mengoptimalkan potensi dan mempertimbangkan kondisi yang ada.

Sebagai bentuk Pendidikan Layanan Khusus, SMP Satu Atap bertujuan untuk menyediakan akses pendidikan bagi peserta didik agar haknya memperoleh pendidikan terpenuhi dalam ruang lingkup penyelenggaraan melalui jalur Pendidikan Formal. 

Melalui layanan SMP Satu Atap ini juga diharapkan peningkatan perluasan dan pemerataan akses pendidikan, serta peningkatan mutu dan relevansi pendidikan dasar dan menengah dapat diselenggarakan secara berkeadilan dan mudah dijangkau. ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun