Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus mengakomodir keberadaan SMP Satu Atap sebagai salah satu bentuk satuan Pendidikan Layanan Khusus (PLK).Â
Satuan Pendidikan yang dimaksud adalah Sekolah Kecil. Sekolah kecil adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan berdiri sendiri untuk memenuhi kebutuhan pendidikan suatu kelompok masyarakat dengan jumlah peserta didik minimal 3 (tiga) orang.Â
SMP Satu Atap diselenggarakan untuk melayani peserta didik di wilayah yang memiliki kendala aksesibilitas layanan pendidikan tingkat SMP karena lokasinya yang terpencil, tertinggal, dan atau terdepan/terluar.
Dengan demikian, SMP Satu Atap merupakan bentuk Sekolah Kecil satuan Pendidikan SMP Negeri yang lokasinya menyatu atau berdekatan dengan lokasi SD pendukungnya dan terletak di daerah 3 T (Terpencil, Tertinggal, Terdepan/Terluar).
Tujuan Penyelenggaraan SMP Satu Atap oleh Pemerintah adalah untuk menyediakan akses Pendidikan jenjang SMP bagi peserta didik agar haknya memperoleh Pendidikan terpenuhi. Penyelenggaraan yang dimaksud ialah berkaitan dengan kebijakan pengembangan, pelaksanaan pengembangan, serta pembinaan SMP Satu Atap.
Sebagai satuan pendidikan formal jenjang SMP yang berada pada satu lokasi dengan SD, SMP Satu Atap dikelola dengan manajemen dan organisasi terpisah antara satuan pendidikan SD dengan SMP.Â
Di daerah yang mempunyai kendala geografis dan populasi ketersediaan peserta didik rendah, pemanfaatan fasilitas dan sumber daya SD dan SMP maka dapat dimanfaatkan secara bersama.Â
Dalam proses layanannya, SMP Satu Atap tetap mengacu pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) menuju Standar Nasional Pendidikan (SNP). Namun demikian dengan kekhasan kondisi daerah tempat sekolah berada, beberapa standar tersebut dapat disesuaikan dengan keadaan tanpa mengurangi kualitas mutu layanan yang diberikan.
Standar layanan pendidikan di SMP Satu Atap mengacu pada aturan 8 SNP. SMP Satu Atap adalah suatu bentuk Pendidikan layanan khusus jenjang SMP di daerah 3T memiliki fleksibilitas yang tinggi dalam pelaksanaan layanan pendidikannya.
Layanan akademis meliputi Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, serta Standar Penilaian dapat dilaksanakan dengan beberapa penyesuaian apabila kondisi fasilitas penunjang yang dimiliki maupun karakteristik peserta didik yang dilayani oleh sekolah memiliki keterbatasan, namun dengan tetap menjaga kualitas mutu layanannya.Â
Standar Kompetensi Lulusan serta Standar Isi merupakan acuan utama dalam menjaga kualitas mutu layanan secara akademis yang perlu dipegang. Adapun Standar Proses serta Standar Penilaian tentunya dapat secara fleksibel diimplementasikan sesuai dengan kekhasan kondisi sekolah namun tetap mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan serta Standar Isi.