Mohon tunggu...
Merza Gamal
Merza Gamal Mohon Tunggu... Konsultan - Pensiunan Gaul Banyak Acara

Penulis Buku: - "Spiritual Great Leader" - "Merancang Change Management and Cultural Transformation" - "Penguatan Share Value and Corporate Culture" - "Corporate Culture - Master Key of Competitive Advantage" - "Aktivitas Ekonomi Syariah" - "Model Dinamika Sosial Ekonomi Islam" Menulis untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman agar menjadi manfaat bagi orang banyak dan negeri tercinta Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Rekor Terendah Pertumbuhan Kredit UMKM dalam 10 Tahun

17 Januari 2025   20:25 Diperbarui: 17 Januari 2025   20:25 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Dokumentasi pribadi Merza Gamal

Insentif Pajak untuk UMKM

Pemerintah mempertimbangkan untuk mengurangi insentif pajak final UMKM dari Rp4,8 triliun menjadi Rp3,6 triliun. Kebijakan ini dikhawatirkan akan menambah beban sektor UMKM, yang saat ini sudah menghadapi tantangan besar akibat ketidakpastian ekonomi.

Penurunan ini dapat berdampak signifikan pada pelaku usaha mikro dan kecil, yang sering kali bergantung pada kebijakan fiskal seperti ini untuk menjaga kelangsungan usahanya.

Dengan insentif pajak yang berkurang, pelaku UMKM mungkin akan menghadapi tekanan lebih besar dalam menjaga margin keuntungan, terutama di tengah kenaikan biaya produksi dan penurunan daya beli masyarakat.

Sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia, yang menyumbang lebih dari 60% PDB dan menyerap lebih dari 90% tenaga kerja nasional, sektor UMKM yang melemah dapat memengaruhi stabilitas ekonomi secara keseluruhan.

Insentif pajak selama ini menjadi salah satu kebijakan penting dalam mendorong pertumbuhan UMKM. Potongan pajak memungkinkan pelaku usaha untuk mengalokasikan lebih banyak dana ke investasi produktif, seperti peningkatan kapasitas produksi, pelatihan tenaga kerja, atau adopsi teknologi baru.

Oleh karena itu, pengurangan insentif ini tidak hanya memengaruhi daya saing UMKM di pasar lokal tetapi juga menghambat peluang ekspansi ke pasar global.

Alternatif Kebijakan yang Bisa Diterapkan

  1. Pemberian Insentif Berdasarkan Sektor Prioritas: Pemerintah dapat mempertahankan atau bahkan meningkatkan insentif untuk sektor UMKM yang memiliki potensi besar, seperti agribisnis, manufaktur skala kecil, dan teknologi berbasis digital.
  2. Program Pendukung Lain: Selain insentif pajak, subsidi bunga pinjaman atau dukungan dana untuk pelatihan dan sertifikasi dapat menjadi cara untuk mengurangi beban operasional UMKM.
  3. Digitalisasi Sistem Pajak: Digitalisasi pelaporan dan pembayaran pajak untuk UMKM dapat membantu meningkatkan kepatuhan pajak tanpa harus membebani pelaku usaha dengan biaya tambahan.

Penurunan insentif pajak bisa menciptakan efek domino, di mana pelemahan UMKM berdampak pada penurunan konsumsi domestik, lapangan kerja, dan kontribusi sektor ini terhadap penerimaan pajak negara.

Sumber gambar: Dokumentasi pribadi Merza Gamal
Sumber gambar: Dokumentasi pribadi Merza Gamal

Oleh karena itu, diperlukan kebijakan terintegrasi yang tidak hanya mendorong UMKM tetap produktif tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Kesimpulan

Penurunan pertumbuhan kredit UMKM mencerminkan tantangan besar yang dihadapi oleh sektor ini dan perbankan secara keseluruhan. Kebijakan pelonggaran moneter BI belum cukup untuk mendorong pertumbuhan kredit, sementara risiko kredit, penurunan daya beli, dan faktor eksternal terus membayangi.

Bank-bank seperti BRI harus mampu menyeimbangkan strategi antara menjaga profitabilitas dan mendukung sektor UMKM. Di sisi lain, pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan insentif pajak dan merumuskan langkah proaktif untuk mendorong pertumbuhan UMKM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun