Mohon tunggu...
Merza Gamal
Merza Gamal Mohon Tunggu... Konsultan - Pensiunan Gaul Banyak Acara

Penulis Buku: - "Spiritual Great Leader" - "Merancang Change Management and Cultural Transformation" - "Penguatan Share Value and Corporate Culture" - "Corporate Culture - Master Key of Competitive Advantage" - "Aktivitas Ekonomi Syariah" - "Model Dinamika Sosial Ekonomi Islam" Menulis untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman agar menjadi manfaat bagi orang banyak dan negeri tercinta Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Penghapusan Kredit UMKM; Siapa yang Berhak dan Bagaimana Caranya?

14 Januari 2025   20:30 Diperbarui: 14 Januari 2025   20:30 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Dokumentasi pribadi Merza Gamal diolah dengan Generative AI

Dalam upaya mendukung keberlanjutan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

Kebijakan ini bertujuan membantu pelaku UMKM yang menghadapi kesulitan keuangan agar dapat kembali bangkit dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

Penghapusan utang UMKM menjadi langkah penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan inklusif.

Peran UMKM dalam Perekonomian

Sektor UMKM memiliki kontribusi yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. Berikut adalah beberapa peran penting UMKM:

  1. Penyerap Tenaga Kerja: UMKM menyerap lebih dari 97% tenaga kerja nasional, menjadikannya sebagai sektor utama dalam menciptakan lapangan kerja.
  2. Kontribusi terhadap PDB: UMKM menyumbang lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), menunjukkan peran vitalnya dalam pertumbuhan ekonomi.
  3. Pendorong Ekonomi Lokal: UMKM mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah terpencil dan pedesaan, sehingga membantu pemerataan pembangunan.

Dengan peran strategis ini, pemerintah memberikan perhatian khusus untuk mendukung keberlanjutan UMKM melalui berbagai kebijakan, termasuk program penghapusan utang.

Persyaratan Penghapusan Utang UMKM

Tidak semua UMKM dapat langsung mengakses fasilitas penghapusan utang ini. Pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria utama:

  1. Tercatat dalam Daftar Hapus Buku Perbankan. UMKM yang utangnya telah masuk dalam daftar hapus buku perbankan menjadi salah satu prioritas. Daftar ini mencakup nasabah yang sudah tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran.
  2. Kredit yang Sudah Jatuh Tempo dan Tidak Mampu Dilunasi. Pelaku UMKM yang kreditnya telah jatuh tempo namun tidak memiliki kemampuan finansial untuk melunasi utangnya menjadi sasaran kebijakan ini.
  3. Terdampak Bencana Alam. Bencana seperti gempa bumi, banjir, dan bencana alam lainnya sering kali menyebabkan kerugian besar bagi UMKM. Pelaku usaha yang terdampak bencana ini menjadi salah satu kelompok penerima manfaat penghapusan utang.
  4. Terdampak Pandemi COVID-19. Pandemi membawa dampak besar bagi dunia usaha, termasuk UMKM. Kesulitan produksi, distribusi, hingga penurunan daya beli masyarakat menjadi alasan utama pemerintah memasukkan kelompok ini dalam program penghapusan utang.
  5. Sektor Prioritas. UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan juga diprioritaskan. Sektor-sektor ini dianggap vital untuk ketahanan pangan dan ekonomi nasional.

Perbedaan Hapus Buku dan Hapus Tagih

Untuk memahami mekanisme kebijakan ini, penting untuk membedakan antara hapus buku dan hapus tagih:

  • Hapus Buku adalah tindakan administratif bank untuk mengeluarkan kredit macet dari neraca tanpa menghilangkan hak tagih dari debitur.
  • Hapus Tagih adalah penghapusan kewajiban debitur atas kredit yang tak dapat diselesaikan, sekaligus menghilangkan hak tagih bank terhadap debitur tersebut.

Dengan adanya penghapusan tagih, nasabah UMKM yang utangnya diputihkan dapat kembali mengakses fasilitas pembiayaan untuk mengembangkan usahanya.

Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tidak Termasuk

Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah mengapa Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak masuk dalam program penghapusan utang. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa hal ini karena:

  1. Jaminan Asuransi: Semua pinjaman KUR telah dijamin oleh asuransi. Risiko gagal bayar nasabah ditanggung oleh pihak asuransi, sehingga tidak memberatkan bank secara langsung.
  2. Subsidi Bunga Pemerintah: Pinjaman KUR telah mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah. Dengan bunga hanya 6%, KUR sudah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha.
  3. Prioritas pada Kredit Non-KUR: Kebijakan ini difokuskan untuk membantu nasabah non-KUR yang tidak memiliki perlindungan seperti asuransi atau subsidi.

Dukungan Pemerintah dan Bank Milik Negara

Kebijakan ini telah mendapat dukungan penuh dari Kementerian BUMN dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Sebanyak 67 ribu nasabah UMKM dengan total utang Rp2,5 triliun menjadi target awal program ini.

Angka ini adalah bagian dari total 1 juta nasabah UMKM yang terdaftar dalam daftar hapus buku, dengan nilai utang mencapai lebih dari Rp14 triliun.

Peluncuran program penghapusan tagih ini dijadwalkan pada Januari 2025. Acara tersebut direncanakan akan dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto, sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap sektor UMKM.

Harapan bagi UMKM

Kebijakan penghapusan utang ini memberikan harapan baru bagi UMKM yang menghadapi kesulitan finansial. Dengan diputihkannya utang, pelaku usaha dapat kembali fokus mengembangkan bisnis tanpa terbebani oleh kredit macet.

Kondisi Ini juga membuka peluang baru bagi UMKM untuk mengakses pembiayaan perbankan, sehingga dapat lebih berkontribusi dalam menggerakkan ekonomi nasional. Namun, penting bagi pelaku UMKM untuk memanfaatkan kesempatan ini secara bijak.

Penghapusan utang bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan langkah awal untuk bangkit dan memperkuat usaha. Dengan dukungan pemerintah, perbankan, dan masyarakat, sektor UMKM diharapkan dapat menjadi pilar utama dalam memajukan perekonomian Indonesia.

Melalui kebijakan ini, pemerintah tidak hanya menunjukkan keberpihakan pada UMKM, tetapi juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat dan inklusif.

Kini saatnya para pelaku UMKM mengambil langkah maju demi masa depan yang lebih cerah.

Penulis: Merza Gamal (Mantan Bankir & Pemerhati Sosial Ekonomi Syariah)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun