Dalam upaya mendukung keberlanjutan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Kebijakan ini bertujuan membantu pelaku UMKM yang menghadapi kesulitan keuangan agar dapat kembali bangkit dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
Penghapusan utang UMKM menjadi langkah penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan inklusif.
Sektor UMKM memiliki kontribusi yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. Berikut adalah beberapa peran penting UMKM:
- Penyerap Tenaga Kerja: UMKM menyerap lebih dari 97% tenaga kerja nasional, menjadikannya sebagai sektor utama dalam menciptakan lapangan kerja.
- Kontribusi terhadap PDB: UMKM menyumbang lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), menunjukkan peran vitalnya dalam pertumbuhan ekonomi.
- Pendorong Ekonomi Lokal: UMKM mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah terpencil dan pedesaan, sehingga membantu pemerataan pembangunan.
Dengan peran strategis ini, pemerintah memberikan perhatian khusus untuk mendukung keberlanjutan UMKM melalui berbagai kebijakan, termasuk program penghapusan utang.
Persyaratan Penghapusan Utang UMKM
Tidak semua UMKM dapat langsung mengakses fasilitas penghapusan utang ini. Pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria utama:
- Tercatat dalam Daftar Hapus Buku Perbankan. UMKM yang utangnya telah masuk dalam daftar hapus buku perbankan menjadi salah satu prioritas. Daftar ini mencakup nasabah yang sudah tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran.
- Kredit yang Sudah Jatuh Tempo dan Tidak Mampu Dilunasi. Pelaku UMKM yang kreditnya telah jatuh tempo namun tidak memiliki kemampuan finansial untuk melunasi utangnya menjadi sasaran kebijakan ini.
- Terdampak Bencana Alam. Bencana seperti gempa bumi, banjir, dan bencana alam lainnya sering kali menyebabkan kerugian besar bagi UMKM. Pelaku usaha yang terdampak bencana ini menjadi salah satu kelompok penerima manfaat penghapusan utang.
- Terdampak Pandemi COVID-19. Pandemi membawa dampak besar bagi dunia usaha, termasuk UMKM. Kesulitan produksi, distribusi, hingga penurunan daya beli masyarakat menjadi alasan utama pemerintah memasukkan kelompok ini dalam program penghapusan utang.
- Sektor Prioritas. UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan juga diprioritaskan. Sektor-sektor ini dianggap vital untuk ketahanan pangan dan ekonomi nasional.
Perbedaan Hapus Buku dan Hapus Tagih
Untuk memahami mekanisme kebijakan ini, penting untuk membedakan antara hapus buku dan hapus tagih:
- Hapus Buku adalah tindakan administratif bank untuk mengeluarkan kredit macet dari neraca tanpa menghilangkan hak tagih dari debitur.
- Hapus Tagih adalah penghapusan kewajiban debitur atas kredit yang tak dapat diselesaikan, sekaligus menghilangkan hak tagih bank terhadap debitur tersebut.
Dengan adanya penghapusan tagih, nasabah UMKM yang utangnya diputihkan dapat kembali mengakses fasilitas pembiayaan untuk mengembangkan usahanya.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tidak Termasuk
Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah mengapa Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak masuk dalam program penghapusan utang. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa hal ini karena:
- Jaminan Asuransi:Â Semua pinjaman KUR telah dijamin oleh asuransi. Risiko gagal bayar nasabah ditanggung oleh pihak asuransi, sehingga tidak memberatkan bank secara langsung.
- Subsidi Bunga Pemerintah: Pinjaman KUR telah mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah. Dengan bunga hanya 6%, KUR sudah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha.
- Prioritas pada Kredit Non-KUR: Kebijakan ini difokuskan untuk membantu nasabah non-KUR yang tidak memiliki perlindungan seperti asuransi atau subsidi.
Dukungan Pemerintah dan Bank Milik Negara