Salah satu cara untuk melibatkan masyarakat adalah dengan meningkatkan kesadaran mereka akan pentingnya pengelolaan lahan yang berkeadilan. Kesadaran publik dapat ditumbuhkan melalui edukasi mengenai manfaat pengelolaan lahan yang tepat, serta bagaimana kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Selain itu, masyarakat juga dapat berperan dalam proses pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan lahan. Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan lahan dan memastikan bahwa tanah dikelola sesuai dengan prinsip keadilan akan mempercepat tercapainya tujuan dari Badan Bank Tanah.
Pengawasan yang baik juga akan mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses ini.
Partisipasi Aktif: Langkah Nyata yang Dapat Dilakukan oleh Masyarakat
Partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pengelolaan lahan berkeadilan dapat dilakukan melalui beberapa langkah konkret:
- Memberikan Masukan kepada Pemerintah:Â Masyarakat dapat memberikan saran atau masukan kepada pemerintah mengenai kebijakan pengelolaan lahan. Hal ini akan memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
- Mengawasi Pelaksanaan Kebijakan:Â Masyarakat dapat berperan sebagai pengawas terhadap implementasi kebijakan pengelolaan lahan. Dengan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini, masyarakat dapat membantu memastikan bahwa tanah digunakan dengan bijak dan adil.
- Memanfaatkan Tanah yang Diberikan dengan Bijak:Â Masyarakat yang mendapatkan akses terhadap tanah dari Badan Bank Tanah harus mengelola tanah tersebut dengan bijak. Penggunaan tanah yang produktif akan membawa manfaat tidak hanya bagi individu, tetapi juga bagi masyarakat sekitar dan negara secara keseluruhan.
Studi Kasus: Pembagian Sertipikat di Sukabumi
Sebagai bagian dari implementasi program redistribusi tanah, pemerintah melalui Badan Bank Tanah telah membagikan 100 sertipikat tanah di Pondok Pesantren As-Salam, Sukabumi, Jawa Barat pada tanggal 24 November 2021.
Acara ini dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dan Bupati Sukabumi Marwan Hamami.
Sebanyak 25 sertipikat diberikan kepada warga Desa Mekarjaya, 50 sertipikat untuk warga Desa Nagrak Utara, dan 25 sertipikat untuk warga Desa Cisitu, dengan total luas lahan 7,7 hektare.
Dalam acara ini, para penerima sertipikat diharapkan memanfaatkan tanah tersebut untuk kegiatan produktif melalui koperasi, sehingga menciptakan keberlanjutan ekonomi yang berbasis pada keadilan sosial.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil saat itu menegaskan, "Pemerintah sangat serius menyelesaikan masalah ketika ada tanah yang telantar. Tanah telantar akan diambil pemerintah dan diserahkan kepada rakyat." Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan tanah digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.
Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan melalui Pengelolaan Lahan yang Berkeadilan
Pengelolaan lahan yang berkeadilan memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Melalui Badan Bank Tanah, pemerintah dapat memastikan bahwa sumber daya tanah dimanfaatkan secara optimal, yang pada gilirannya akan membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat dan negara.