Mohon tunggu...
Merza Gamal
Merza Gamal Mohon Tunggu... Konsultan - Pensiunan Gaul Banyak Acara

Penulis Buku: - "Spiritual Great Leader" - "Merancang Change Management and Cultural Transformation" - "Penguatan Share Value and Corporate Culture" - "Corporate Culture - Master Key of Competitive Advantage" - "Aktivitas Ekonomi Syariah" - "Model Dinamika Sosial Ekonomi Islam" Menulis untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman agar menjadi manfaat bagi orang banyak dan negeri tercinta Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Peringatan Darurat, Suara Rakyat yang Tidak Bisa Dibungkam

22 Agustus 2024   09:35 Diperbarui: 22 Agustus 2024   09:43 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar diolah dengan AI: copilot.microsoft.com, dokumetasi Merza Gamal 

Ketika Demokrasi Terkikis di Bawah Tirani Penguasa

Di balik keseharian yang terlihat tenang, ada suara yang semakin lantang di media sosial dan ruang publik. Banner bertuliskan "Peringatan Darurat" mulai bermunculan di berbagai platform, menggambarkan kekhawatiran mendalam masyarakat terhadap keadaan negara tercinta.

Kekhawatiran ini tidak muncul tanpa sebab. Di bawah tirani penguasa yang semakin dzalim, hukum dan konstitusi yang seharusnya menjadi pelindung hak rakyat justru dilecehkan. Negara yang dulunya berlandaskan demokrasi kini mulai menjauh dari prinsip-prinsip keadilan.

Putusan Mahkamah Konstitusi: Hak Semua Partai untuk Mendaftar

Dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah bagi partai politik. MK menyatakan bahwa seluruh partai politik, baik yang memiliki kursi di DPRD maupun yang tidak, berhak untuk mendaftarkan dan mengusung pasangan calon kepala daerah.

Keputusan ini bertujuan untuk memperkuat demokrasi dengan memberikan peluang yang lebih luas bagi berbagai partai politik untuk berpartisipasi dalam Pilkada, tanpa terhalang oleh batasan ambang batas yang sempit.

Respon Baleg DPR: Mengabaikan Putusan MK

Namun, hanya sehari setelah putusan MK dibacakan pada 20 Agustus 2024, Badan Legislasi DPR menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU Pilkada. Dalam rapat tersebut, pada 21 Agustus 2024, Baleg DPR menyepakati bahwa penurunan syarat ambang batas Pilkada hanya akan berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Aturan ini kemudian dimasukkan ke dalam draf Pasal 40 RUU Pilkada.

Langkah ini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Pengamat politik dan hukum menganggap keputusan Baleg DPR sebagai bentuk pengabaian terhadap amar putusan MK. Mereka menilai bahwa perubahan yang disepakati oleh Baleg DPR tidak sesuai dengan substansi putusan MK yang mengharuskan penurunan syarat ambang batas berlaku secara universal bagi semua partai, tanpa membedakan status parlemen atau nonparlemen.

Suara Rakyat dan Pembegalan Konstitusi

Di balik semua keterpurukan ini, rakyat tidak tinggal diam. Media sosial telah menjadi ruang baru untuk bersuara, tempat di mana mereka yang merasa tidak berdaya menemukan kekuatan untuk menyuarakan keprihatinan mereka.

Banner "Peringatan Darurat" menjadi simbol perlawanan damai, tanda bahwa rakyat tidak akan menyerah begitu saja terhadap ketidakadilan. Ini bukan hanya sekadar ekspresi frustrasi, tetapi sebuah seruan untuk bertindak, untuk menyadarkan semua pihak bahwa krisis ini nyata dan membutuhkan perhatian segera.

Penguasa saat ini tidak hanya berusaha mempertahankan kekuasaan tetapi juga menguasai seluruh struktur yang seharusnya menjadi pengawas mereka. Eksekutif, legislatif, bahkan yudikatif, kini semua berada dalam kendali penuh penguasa.

Hukum yang seharusnya ditegakkan untuk melindungi rakyat berubah menjadi alat untuk menekan mereka yang berani mengkritik. Ketika fungsi check and balance lumpuh, kita melihat bagaimana demokrasi yang sehat perlahan terkikis.

Erosi Hukum dan Demokrasi: Negara di Ambang Krisis

Dalam situasi ini, rakyat merasakan hilangnya hak mereka untuk didengar, diwakili, dan mendapatkan keadilan. Penindasan sistemik ini melahirkan ketidakpuasan yang semakin meluas di masyarakat, mendorong mereka untuk mencari jalan baru dalam menyuarakan protes dan ketidaksetujuan.

Seperti yang pernah disampaikan Martin Luther King Jr., "Injustice anywhere is a threat to justice everywhere." Ketidakadilan yang dibiarkan di satu titik akan mempengaruhi keseluruhan sistem. Di sinilah kita melihat ancaman nyata terhadap demokrasi kita.

Sistem hukum yang seharusnya menjadi penjaga demokrasi kini menjadi instrumen untuk membungkam oposisi dan rakyat yang kritis. Media, yang berperan sebagai pilar keempat demokrasi, tak lagi bisa sepenuhnya dipercaya karena tekanan politik dan ekonomi yang membuat kebebasannya terancam.

Laporan dari Reporters Without Borders (RSF) menunjukkan penurunan peringkat kebebasan pers di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, mencerminkan bagaimana kebebasan berekspresi kini berada di bawah ancaman serius.

Suara Rakyat Tidak Bisa Dibungkam dengan "Peringatan Darurat"

Namun, di tengah semua keterpurukan ini, rakyat tidak tinggal diam. Media sosial telah menjadi ruang baru untuk bersuara, tempat di mana mereka yang merasa tidak berdaya menemukan kekuatan untuk menyuarakan keprihatinan mereka.

Banner "Peringatan Darurat" menjadi simbol perlawanan damai, tanda bahwa rakyat tidak akan menyerah begitu saja terhadap ketidakadilan. Ini bukan hanya sekadar ekspresi frustrasi, tetapi sebuah seruan untuk bertindak, untuk menyadarkan semua pihak bahwa krisis ini nyata dan membutuhkan perhatian segera.

Gerakan ini mencerminkan kebangkitan masyarakat sipil yang tidak bisa lagi diabaikan. Melalui media sosial, rakyat membangun solidaritas, menyatukan suara, dan menuntut perubahan.

Mereka mungkin tidak memiliki kekuasaan formal, tetapi kekuatan kolektif mereka mulai terasa. Ini adalah bentuk perlawanan yang damai namun kuat, sebuah peringatan bagi mereka yang berkuasa bahwa suara rakyat tidak bisa dibungkam selamanya.

Apa yang Bisa Dilakukan?

Dalam kondisi yang genting ini, kita semua memiliki peran penting. Kita mungkin merasa kecil dan tidak berdaya di hadapan kekuatan besar yang menekan, tetapi kekuatan rakyat terletak pada kebersamaan. Jika kita bersatu, kita bisa menjadi kekuatan yang mampu mengubah arah sejarah.

Mulailah dengan hal-hal kecil: sebarkan informasi yang benar, dukung gerakan masyarakat sipil, dan jangan pernah lelah memperjuangkan keadilan. Tanda tangani petisi yang mendesak perbaikan sistem hukum, bergabung dengan kampanye sosial yang memperjuangkan hak-hak sipil, atau dukung organisasi yang mempromosikan demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Jika kita tetap bersuara dan bergerak bersama, perubahan masih mungkin terjadi. Solidaritas dan keberanian kita adalah kunci untuk menghadapi tantangan ini. Kita harus tetap waspada, terus mengawasi, dan mempertahankan integritas demokrasi yang telah diperjuangkan oleh generasi sebelumnya.

Harapan di Tengah Kesedihan

Meskipun situasi saat ini sangat menyedihkan, kita harus percaya bahwa tirani tidak akan bertahan selamanya. Di tengah kegelapan ini, harapan masih ada. Sejarah selalu menunjukkan bahwa rakyat yang bersatu memiliki kekuatan untuk mengubah arah bangsa. Perubahan mungkin tidak datang dalam waktu singkat, tetapi dengan keteguhan hati, kita bisa memulihkan keadilan dan demokrasi di negeri ini.

Sebagai penutup, mari kita ingat bahwa masa depan yang lebih baik masih bisa diperjuangkan. Kita punya tanggung jawab untuk melawan ketidakadilan dan tirani, bukan hanya untuk kita sendiri, tetapi untuk generasi yang akan datang. Perubahan dimulai dari kita, dan sekaranglah saatnya untuk bertindak.

Penulis: Merza Gamal (Pemerhati Sosial Ekonomi Syariah)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun