Mohon tunggu...
Merza Gamal
Merza Gamal Mohon Tunggu... Konsultan - Pensiunan Gaul Banyak Acara

Penulis Buku: - "Spiritual Great Leader" - "Merancang Change Management and Cultural Transformation" - "Penguatan Share Value and Corporate Culture" - "Corporate Culture - Master Key of Competitive Advantage" - "Aktivitas Ekonomi Syariah" - "Model Dinamika Sosial Ekonomi Islam" Menulis untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman agar menjadi manfaat bagi orang banyak dan negeri tercinta Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Serial Aktivitas Ekonomi Syariah: Qardh al Hasan sebagai Solusi Meningkatkan Kesejahteraan Pelaku Usaha Mikro (UMi)

23 Desember 2023   07:00 Diperbarui: 23 Desember 2023   07:02 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemanfaatan dana yang bersumber dari zakat, infaq, dan shadaqah melalui skim Qardh Al Hasan memiliki berbagai kelebihan yang mencerminkan aspek edukatif, sosial, dan ekonomi, memberikan dampak positif secara berkelanjutan.

Skim Qardh Al Hasan menciptakan transaksi yang bersifat mendidik, mengajarkan nilai-nilai tanggung jawab dan disiplin keuangan kepada peminjam. Peminjam yang berhasil diharapkan dapat memberikan zakat, infaq, dan shadaqah atas hasil usahanya, menyumbang pada pertumbuhan dana kebajikan.

Dana zakat, infaq, dan shadaqah yang disalurkan melalui Qardh Al Hasan dapat terus bergulir. Pengembalian dana oleh peminjam menjadi modal baru yang dapat diberikan kepada peminjam berikutnya, menciptakan siklus keberlanjutan.

Skim Qardh Al Hasan membawa misi sosial kemasyarakatan, meningkatkan citra baik dan loyalitas masyarakat terhadap ekonomi syariah. Kesadaran masyarakat untuk membayarkan zakat, infaq, dan shadaqah melalui lembaga yang dipercayai meningkat, mengubah persepsi dana tersebut dari sekadar bantuan sementara menjadi instrumen berkelanjutan untuk pembangunan sosial.

Pemanfaatan dana zakat, infaq, dan shadaqah melalui usaha mikro berbasis syariah dapat mempercepat pembangunan ekonomi rakyat. Usaha mikro yang dibiayai dengan prinsip syariah memberikan kontribusi positif pada pertumbuhan ekonomi lokal dan mengurangi ketergantungan pada sektor bantuan konsumtif.

Kelebihan-kelebihan ini menciptakan model ekonomi yang tidak hanya efektif secara finansial tetapi juga memperkuat nilai-nilai sosial dan keadilan. Melalui pemanfaatan dana yang berkelanjutan, diharapkan tercipta masyarakat yang mandiri, berdaya, dan turut berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan bersama.

Dengan demikian, Qardh al Hasan bukan hanya sekadar transaksi keuangan, tetapi juga sebuah wahana untuk mewujudkan visi ekonomi yang berbasis pada nilai-nilai Islam, meneguhkan semangat saling peduli dan kebaikan dalam membangun kehidupan ekonomi yang berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun