Mohon tunggu...
Merza Gamal
Merza Gamal Mohon Tunggu... Konsultan - Pensiunan Gaul Banyak Acara

Penulis Buku: - "Spiritual Great Leader" - "Merancang Change Management and Cultural Transformation" - "Penguatan Share Value and Corporate Culture" - "Corporate Culture - Master Key of Competitive Advantage" - "Aktivitas Ekonomi Syariah" - "Model Dinamika Sosial Ekonomi Islam" Menulis untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman agar menjadi manfaat bagi orang banyak dan negeri tercinta Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Serial Aktivitas Ekonomi Syariah: Qardh al Hasan sebagai Solusi Meningkatkan Kesejahteraan Pelaku Usaha Mikro (UMi)

23 Desember 2023   07:00 Diperbarui: 23 Desember 2023   07:02 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam mendukung prinsip distribusi kekayaan dan pendapatan yang merata, ajaran Islam memperkenalkan konsep Qardh al Hasan sebagai instrumen keuangan yang mengedepankan kebaikan dan semangat tolong-menolong.

Konsep Qardh al Hasan menegaskan bahwa perbedaan ekonomi yang wajar tidak boleh menjadi sumber ketidaksetaraan sosial yang signifikan. Sebaliknya, setiap individu memiliki tanggung jawab untuk memberikan kontribusi positif terhadap masyarakatnya.

Ajaran Islam mengajarkan bahwa perbedaan pendapatan dan kekayaan antara individu adalah hasil dari usaha, keterampilan, dan inisiatif masing-masing. Namun, ketidaksetaraan yang berlebihan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dalam Islam.

Dalam upaya mengatasi kesenjangan ekonomi, Qardh al Hasan muncul sebagai bentuk pinjaman kebaikan. Ini adalah transaksi pinjaman tanpa meminta imbalan atau bunga saat pengembalian. Prinsipnya adalah untuk membantu sesama dengan memberikan dukungan finansial tanpa membebani penerima dengan beban tambahan.

Ajaran Islam, seperti yang tercantum dalam Surah Al Hasyr ayat 7, menekankan bahwa kekayaan tidak boleh hanya beredar di kalangan orang kaya. Qardh al Hasan menjadi salah satu instrumen untuk mencapai distribusi kekayaan yang lebih merata di masyarakat.

Konsep Qardh al Hasan tidak hanya tentang memberikan bantuan finansial sementara. Lebih dari itu, ini menciptakan komitmen terhadap keberlanjutan sosial, di mana penerima pinjaman diharapkan dapat menggunakan dana tersebut untuk membangun keberlanjutan ekonomi mereka sendiri.

Islam dengan tegas melarang seseorang menjadi pengemis untuk menghidupi dirinya. Qardh al Hasan memberikan solusi keuangan yang memungkinkan individu mengatasi kesulitan ekonomi mereka tanpa merendahkan martabat mereka.

Dalam literatur Ekonomi Syariah, Qardh al Hasan dianggap sebagai bentuk transaksi kerjasama usaha yang berfokus pada aspek tolong-menolong dan kebaikan, bukan semata-mata transaksi komersial.

Landasan Syariah Transaksi Qardh: Meminjam dengan Kebaikan

Transaksi Qardh dalam Islam didasarkan pada ayat Al-Qur'an, hadits Rasulullah SAW, dan kesepakatan ulama. Landasan syariah ini memberikan pedoman bagi umat Muslim untuk terlibat dalam pinjaman dengan semangat kebaikan dan saling tolong-menolong.

Ayat ini menyeru umat Muslim untuk "meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik," mengajarkan pentingnya membelanjakan harta secara bermanfaat, baik sebagai shadaqah maupun pinjaman kepada sesama manusia.

Rasulullah menyatakan bahwa meminjamkan kepada sesama Muslim dapat dianggap sebagai bentuk shadaqah, menekankan pentingnya memberikan bantuan keuangan sebagai kebaikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun