Pada tahun 1991 itu juga, Bank Bukopin bekerjasama dengan Bank Indonesia menjalankan program PPKKP dalam rangka pengembangan program PHBK dengan membuka wilayah kerja baru, yaitu Jabotabek. Penyaluran kredit untuk wilayah Jabotabek tersebut mendapat kredit likuiditas dari Bank Indonesia.
Sasaran program PPKKP ini diarahkan untuk membiayai usaha-usaha produktif dari para anggota KUD yang tergabung dalam kelompok-kelompok. Bidang usaha produktif yang dilayani di antaranya meliputi bidang usaha pertanian, perdagangan kecil, kerajinan, dan industri kecil.
Metode pemberian pembiayaan pada program PPKKP ini adalah Bank Bukopin menyediakan modal awal kepada KUD untuk jangka waktu lima tahun dengan masa tenggang satu tahun. Kemudian KUD memberikan pinjaman kepada anggota melalui Kelompok dengan jangka waktu pinjaman maksimal 6 bulan atau satu musim tanam untuk pertanian. Dasar pinjaman adalah kelayakan usaha anggota kelompok. Jaminan pinjaman adalah dalam bentuk apa saja yang dimiliki oleh anggota kelompok dengan resiko tanggung renteng secara bersama anggota kelompok, jika ada pinjaman anggota yang macet.
Program PPKKP ini berjalan dengan baik, dan menjadi pembelajaran bagi KUD dan masyarakat pelaku usaha mikro dalam menjalankan sebuah organisasi dan administrasi usaha pada tingkat paling bawah. Dengan pola tanggung renteng pada anggota Kelompok, tingkat pengembalian kredit lebih dari 99%.
Namun, seiring dengan perubahan status Badan Hukum Bank Bukopin dari Koperasi menjadi Perseroan Terbatas pada tahun 1993, program PPKKP ini tidak dilanjutkan lagi, tetapi hanya menunggu penyelesaian dari pembiayaan yang sudah berjalan. Hal ini dilakukan, karena dinilai biaya operasional yang dikeluarkan besar, sedangkan return on investment yang diperoleh Bank Bukopin sebagai sebuah persero tidak terlalu besar.
Dengan demikian, melihat keberhasilan yang dicapai oleh Grameen Bank hingga mendapatkan pengakuan dunia dan Program PPKP yang pernah sukses di Indonesia selama tahun 1979-1993, membuktikan bahwa kaum perempuan jika diberi kepercayaan untuk mengelola usaha, maka dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga dan dapat menjadi bagian pembangunan ekonomi inklusif.
Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani pada acara Side Event The 66 Session of The Commission on The Status of Woman, 16 Maret 2022 secara virtual, "Sejujurnya, jika melihat pemulihan ekonomi di Indonesia tahun lalu 2021 yang cepat, kinerja perbankan yang banyak menyalurkan ke usaha kecil menengah sebenarnya cukup luar biasa. Â Dan itu menunjukkan bahwa jika perempuan diberi kesempatan seperti ini, biasanya kinerja mereka relatif baik dan mereka sangat tangguh."
 MERZA GAMALÂ
- Pengkaji Sosial Ekonomi Islami
- Author of Change Management & Cultural Transformation
- Former AVP Corporate Culture at Biggest Bank Syariah