Guru yang menerima hadiah tersebut bisa menyebabkan ketidakadilan di kemudian hari kepada murid yang tidak memberikan hadiah. Hal ini dijelaskan oleh Imam Abu Dawud yang meriwayatkan sebuah hadits yang berbunyi, "Barangsiapa yang kami tugaskan guna melaksanakan sebuah pekerjaan dan kami telah memberikannya upah, maka apa yang diambilnya dari selebihnya (bukan berasal dari upah) adalah ghulul (pengkhianatan)."(Shahih al-Albani dalam Shahih at-Targhib wat Tarhib 1:191)
Dengan demikian, sudah seharus persatuan profesi guru menyatakan secara tegas dalam etika profesi, bahwa dilarang menerima hadiah agar tidak menjadi risywah dan fitnah bagi guru yang menerimanya, terutama untuk guru yang menjadi bagian pengajar dari sebuah organisasi sekolah.
Mohon maaf, jika pendapat saya kurang berkenan.
Ingatlah kembali lagu Hymne Guru...
"Terpujilah wahai engkau ibu bapak guru
Namamu akan selalu hidup dalam sanubariku
Semua baktimu akan kuukir di dalam hatiku
S'bagai prasasti t'rima kasihku 'tuk pengabdianmu
Engkau sebagai pelita dalam kegelapan
Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan
Engkau patriot pahlawan bangsa