Artinya, ketika seseorang meniatkan untuk mengqadha utang puasa Ramadhan, bukan niat shaum sunnat (entah shaum 6 hari di bulan Syawal, shaum Senin Kamis, shaum Arafah, atau shaum Asyura), otomatis pahala shaum sunnatnya dia dapatkan.
Ambil contoh, kita niat shaum qadha pada hari Senin atau Kamis. Selain utang puasa Ramadhan kita lunas, pada saat bersamaan pahala shaum sunnat Senin dan Kamis pun kita dapatkan.
Demikian pula saat niat mengqadha shaum Ramadhan pada 9, 10 dan 11 Muharram, kita mendapat dua keuntungan: utang puasa Ramadhannya lunas dan pahala shaum Asyura-nya kita peroleh.
Lain halnya apabila kita berniat shaum sunnat, pahala qadha tidak didapatkan.
Terkait hal ini, Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Fatawa Siyam, (438) mengatakan bahwa:
"Siapa yang puasa hari Arafah atau hari Asyura dan dia mempunyai kewajiban mengqadha Ramadhan, puasanya dianggap sah.
Akan tetapi, kalau dia berniat berpuasa hari ini untuk qadha Ramadhan, dia mendapatkan dua pahala. Yaitu, pahala hari Arafah dan pahala hari Asyura beserta pahala qadha."
Wallahualam bishowab
Terus Semangat!!!
Tetap Semangat...
Untuk menggenapkan puasa Ramadhan kita dengan puasa sunnah Syawal sebanyak 6 hari. Semoga Allah menerima segala amal ibadah kita.