Mohon tunggu...
Merza Gamal
Merza Gamal Mohon Tunggu... Konsultan - Pensiunan Gaul Banyak Acara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Berpengalaman di dunia perbankan sejak tahun 1990. Mendalami change management dan cultural transformation. Menjadi konsultan di beberapa perusahaan. Siap membantu dan mendampingi penyusunan Rancang Bangun Master Program Transformasi Corporate Culture dan mendampingi pelaksanaan internalisasi shared values dan implementasi culture.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Membangun Usaha Mikro Berjamaah

19 Januari 2022   07:23 Diperbarui: 21 Januari 2022   10:15 1198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembentukan kelompok dengan pola tanggung renteng diharapkan bisa membawa kesadaran seorang individu pelaku usaha mikro dan atau kecil akan keterbatasan dirinya kepada kemanfaatan atas kerjasama antar satu individu dengan individu. 

Hal ini terjadi karena mereka di satu sisi menanggung bersama sebuah resiko, tetapi di sisi yang lain dapat mengembangkan kemampuan dan keunikannya masing-masing. 

Dalam metoda tanggung renteng, komunalisme ditransformasikan menjadi kerja tim dengan kesadaran individual yang tinggi serta kesadaran saling membantu yang tinggi pula. Bukan semata-mata, sama rata dan sama rasa seperti sistem sosialisme.

Dengan membentuk kelompok pelaku usaha mikro dan kecil dalam metoda tanggung renteng, mengandung arti telah ikut memproses transformasi sosial kultural dari masyarakat komunal menuju masyarakat individual yang berfungsi sosial, dalam arti memiliki tanggung jawab sosial yang signifikan. 

Sebagaimana dalam sebuah jamaah sholat, nilai utama yang diperoleh bukan hanya atas kelompok jamaah saja, tetapi setiap individu jamaah juga mendapat nilai lebih jika mereka melakukan seorang diri. 

Dengan demikian, tanggung renteng dimaksudkan dapat menjadi alat untuk mencapai tujuan mewujudkan masyarakat sejahtera lahir bathin berlandaskan iman taqwa yang tidak lepas dari paradigma pembangunan ekonomi dengan menekankan kebersamaan yang bersandarkan pada kemanusiaan.

Manfaat pembentukan kelompok pelaku usaha mikro dan kecil dengan metoda tanggung renteng dalam Program Kemitraan bagi kepentingan pembangunan ekonomi makro adalah: 

  1. Mengembangkan peran pelaku usaha mikro dan kecil sebagai salah satu pilar ekonomi daerah secara lebih cepat; 
  2. Menciptakan rasa tanggung jawab bersama di antara pelaku usaha; 
  3. Mengamankan dana investor walaupun para pelaku secara pribadi tidak mempunyai kolateral (jaminan) dan terjaminnya keberlangsungan pemupukan modal di masa berikutnya; 
  4. Menciptakan kader pimpinan di antara para pelaku usaha; 
  5. Menumbuhkan rasa memiliki dan disiplin; 
  6. Menciptakan pelaku usaha yang tangguh dan berkualitas; 
  7. Biaya untuk melakukan analisis pembiayaan bagi lembaga keuangan akan menjadi lebih murah.

Di samping manfaat kepada pembagunan makro ekonomi, pembangunan usaha mikro secara berjamaah juga memberikan manfaat bagi pribadi pelaku usaha mikro dan kecil sebagai berikut: 

  • Menciptakan rasa kebersamaan dan keterbukaan, sehingga melahirkan rasa kekeluargaan; 
  • Menciptakan keberanian mengungkapkan pendapat, mengoreksi pimpinan, belajar demokrasi, dan kontrol otomatis; 
  • Menanamkan disiplin, tanggungjawab, rasa percaya diri, dan harga diri pelaku usaha mikro dan kecil; 
  • Mempersiapkan pelaku menjadi pemimpin di masa depan; 
  • Menumbuhkan rasa memiliki dan disiplin; 
  • Seluruh pelaku usaha dalam satu kelompok akan memperoleh layanan yang standar; 
  • Biaya analisis kredit yang lebih rendah dari lembaga keuangan akan dapat menekan biaya produksi, sehingga memberi peluang untuk memperoleh labah usaha yang lebih besar bagi pelaku usaha.

Perlu diingat, bahwa kelompok pelaku usaha ini bukan berbentuk Koperasi, melainkan merupakan Kelompok Swadaya Masyarakat. 

Para anggota beberapa kelompok, dapat mendirikan Badan Hukum Koperasi jika jumlah anggota melebihi 20 orang dan asset yang dimiliki telah mencapai kriteria tertentu yang disyaratkan oleh perundang-undangan dan peraturan perkoperasian. 

Koperasi ini nantinya dapat berfungsi sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang berbentuk KBMT (Koperasi Baitul Mal wat Tamwil) atau KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Syariah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun