Maka, Pemerintah Daerah sebagai pemegang otonomi daerah, seharusnya mampu membuat kebijakan yang dapat mengembangkan usaha skala mikro dan kecil, selain membuka kesempatan kepada investor membangun usaha menengah dan besar di daerahnya.Â
Pendirian usaha mikro dan kecil yang padat karya akan membantu penyediaan lapangan kerja produktif bagi semua anggota masyarakat sehingga akan mengurangi pengangguran dan kemiskinan.Â
Dengan demikian, langkah penting yang harus dilakukan Pemerintah Daerah dalam rangka pembangunan daerah untuk menuju kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat yang adil dan seimbang adalah dengan memenuhi kesempatan bekerja.
Juga agar berusaha secara optimal dengan memberdayakan usaha besar dan kecil serta usaha mikro dan kecil dalam sebuah kondisi pasar yang sehat dalam sebuah kemitraan terpadu.
Alternatif kemitraan dalam pemberdayaan kelompok usaha mikro dan kecil bukan dimaksudkan untuk memanjakan atau pemihakan yang berlebihan, tetapi justru upaya untuk peningkatan kemandirian pelaku usaha mikro dan kecil sebagai pilar dalam pembangunan ekonomi masyarakat.Â
Pembentukan kemitraan harus diawali di antara para pelaku usaha mikro sebagai anggota kelompok dengan pola tanggung renteng agar tercipta rasa kebersamaan di antara mereka dan rasa tanggung jawab sosial.Â
Hal itu akan menumbuhkan semangat pada masing-masing pelaku usaha mikro dan merasa bahwa jika salah satu dari mereka tidak bekerja sebagaimana mestinya, maka tindakan mereka akan merugikan anggota kelompok yang lain.Â
Di samping itu menjadi sebuah metode pengawasan melekat di antara anggota kelompok sendiri untuk bersama-sama tidak melakukan hal-hal yang akan merugikan mereka sendiri.
Satu kelompok pelaku usaha mikro dapat beranggotakan 10-20 pelaku usaha dengan lokasi tempat tinggal yang tidak berjauhan satu dengan yang lainnya.
Agar kelompok terorganisir sebagai sebuah jamaah yang baik, maka perlu diangkat pemimpin, sebagai imam, di antara mereka. Pimpinan dipilih dari anggota kelompok yang terkemuka dan menjadi tauladan di tingkat komunitasnya.