Mohon tunggu...
I Ketut Mertamupu
I Ketut Mertamupu Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Seorang mahasiswa hukum, agama dan budaya . Pengamat sosial yang berpikir blak-blakan . Tercatat sebagai mahasiswa di Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar. Situs Resmi : www.hukumhindu.or.id . blog : www.mertamupu.blogspot.com , FB:facebook.com/mertamupu\r\nContact person: merta_mupu@yahoo.com , Phone Number +6281916665553 , +6281246085553 . Motto gue dalam menulis "free think about everything".

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Agama Melanggar Hak Kebebasan Beragama?

18 Mei 2012   04:06 Diperbarui: 6 Juli 2015   14:40 3989
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aku tidak pernah iri dan selalu bersikap adil terhadap semua makhluk. Bagi-Ku tidak ada yang paling Ku-benci dan tidak ada yang paling Aku kasihi. Tetapi yang berbakti kepada-Ku, dia berada pada-Ku dan Aku bersamanya pula.

Dengan demikian kebebasan beragama dijamin oleh hukum Hindu ata ajaran Hindu , Seseorang bebas memilih agama sesuai kepercayaan dan mendapatkan anugrah setimpal oleh Tuhan sesuai pengabdian dan rasa Bhakti seseorang , namun belakangan kaum intelektual Hindu menentang sloka tersebut karena merugikan Hindu sendiri, masyarakat Hindu dengan mudahnya pindah agama . Sehingga sloka tersebut diatas dinyatakan kontras dengan sloka lainnya . Salah satu sloka yang disetir demi kepentingan politik agama yaitu sloka Bhagavad Gita adyaya Xvi.23 berbunyi:

"Ia yang meninggalkan ajaran-ajaran kitab Suci (Veda), ada dibawah pengaruh kama (napsu) tidak akan mencapai kesempurnaan, kebahagiaan dan tujuan tertinggi". (Bhagavadgita Xvi.23)

Dengan memberikan tambahan kata veda didalam kurung { kitab Suci (Veda)} maka makna dari sloka tersebut akan berbeda jauh , apabila kata “veda” dihilangkan maka maksudnya akan juga berbeda. Maksud pertama jika ia meninggalkan veda (ajaran veda) maka ia tidak akan mendapatkan kebahagian sejati (moksa).Maksud keduajika ia meninggalkan aturan kitab suci (entah itu kitab suci Budha,islam,kristen) maka ia tidak akan mendapatkan kebahagian

Kebebasan Beragama Menurut Islam

Indonesia adalah Negara yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam, sejak berabad-abad umat islam di Indonesia sudah ada, sejak datang para pedagang dari negeri timur hingga masa dakwah para wali songo pada zaman kerajaan dan berlanjut pada masa penjajahan, agama Islam seakan sudah tertanam lekat pada sejarah bangsa Indonesia .

Direktur Center for Study Religion and Culture (CSRC) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Irfan Abu Bakar, menilai konsep kebebasan beragama dalam agama Islam masih tak jelas. "Untuk sebagian orang, kebebasan beragama dianggap berbahaya,"[5].

Terdapat banyak ayat-ayat pedang mengenai tindak kekerasan yang harus diperlakukan terhadap no-Islam dan juga larangan kebebasan memeluk agama hampir tidak ada didalam Islam , meski alquran dengan tegas menyatakan agama selain Islam adalah agama sesat, non muslim adalah kafir yang patut dibantai dimanapun ia berada. Apalagi seseorang yang murtad tidak ada ampun baginya , ia tergolong orang-orang yang merugi, seperti bunyi ayat dibawah ini :

Al-'Imran (3)  No. Ayat : : 85

وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الإِسْلاَمِ دِيناً فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

waman yabtaghi ghayral-islaamidiinan falan yuqbala minhu wahuwa fii l-aakhirati minal khaasiriin.

[3:85] Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun