Kebahagian umat manusia dan kesejahtraan masyarakat datang dari Dharma (Hukum), laksana (tingkah laku) dan budi luhur (perilaku bijaksana) untuk kesejahtraan manusia itulah Dharma yang utama (hukum tertinggi,kewajiban tertinggi).
Hal yang serupa dengan Pernyataan ini juga disebutkan didalam kitab sarassamuscaya,Manawa Dharmasastra dan Parasara Dharmasastra. Diperkuat lagi dengan pernyataan kitab Mahabharata dalam Santi parwa 109.10:
Prabhawarthaya bhutanam dharmam prawacanam krtam yah , syat prabhawa samyuktah sa dharma iti nicacayah .
Artinya:
Segala sesuatu yang bertujuan memberikan kesejahtraan, semua itulah yang disebut dharma. Segala sesuatu yang membawa kesentausaan kepada (semua) mahkluk , itulah dharma (hukum) yang sebenarnya.
Tapi sayang hukum di Indonesia tak jarang justru membawa penderitaan bagi masyarkat terutama masyarakat kecil. Jangankan mahkluk hidup lainya seperti binatang,hutan (tumbuh-tumbuhan) semua menderita oleh hukum yang rusak dan perilaku manusia yang amoral. Jangan salahkan Tuhan bila alam rusak,kekeringan,wabah penyakit,penyakit pertanian atau hama,rusaknya ekosistem,dll.
Dengan menjunjung tinggi ketentuan hukum (Rta dan Dharma),para penyanyi menikmati keabadian.
(Rg Veda . X.123.3)
Untuk dia yang hidup menurut Rta (hukum),Angin akan penuh dengan rasa manis
Sungai mencurahkan rasa manis, Begitu pula pohon-pohon penuh rasa manis untuk kita
Malam terasa manis begitu pula fajar, Debu bumipun manis,Manislah bapa langit bagi kita