pinjaman online di kalangan masyarakat.
Kini kemajuan teknologi memang memberikan kemudahan untuk mempermudah akses. Termasuk, kemudahan dalam segi finansial yaitu transaksi dan penggunaan aplikasiKonsep dalam satu genggaman tangan saja kamu sudah bisa mendapatkan pinjaman dana sesuai kebutuhanmu menjadi hal yang paling menggiurkan dan menarik di masyarakat.Â
Maraknya pinjaman online (pinjol) justru kian menjadi-jadi. Pasalnya, pinjaman online bagi banyak orang merupakan salah satu alternatif untuk mendapat dana super instan dan mudah tanpa jaminan.Â
Eits, omong-omong tanpa jaminan apa itu benar? Pinjaman online justru menjadi pinjaman dengan jaminan paling mengerikan.Â
Apalagi jika tidak dibarengi dengan literasi keuangan yang baik, pinjaman online justru dapat menjerat dengan mudah.Â
Alih-alih mempermudah transaksi, yang ada malah jadi buntung gara-gara bahaya yang mengintai apabila melakukan pinjaman online tanpa tahu resiko.Â
Lalu, apa saja bahayanya jika memilih pinjaman online sebagai solusi finansial yang sedang menjadi tren.Â
1. Penyalahgunan Data PribadiÂ
Jika ingin mengajukan pinjaman online biasanya syaratnya mudah, hanya meminta untuk mengunggah swafoto sambil menunjukkan KTP.
Namun, itu berarti data pribadi kamu siap untuk dijaminkan karena akan terlihat dengan jelas dan hal ini bisa saja disalahgunakan.
Apalagi jika mengajukan pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK.Â
2. Telat bayar, Siap Diteror Debt Collector
Saat menunggak pembayaran pada pinjol ilegal seringkali debitur ditagih dengan kasar, penuh ancaman, jauh dari kata manusiawi, dan tidak mematuhi hukum yang ada.Â
Tidak sampai disitu, apabila mencoba menghindar pun debt collector meneror keluarga dan kerabat.
3. Bunga yang Tinggi
Saat telat pembayaran pada pinjol ilegal, masyarakat sering menghadapi risiko beban bunga.Â
Setiap pinjaman akan dikenakan bunga yang akan meningkatkan jumlah pinjaman pokok.Â
4. Denda yang Tidak Wajar
Apabila telat melakukan pembayaran pinjaman maka dikenakan denda. Hal yang sering dialami pengguna adalah dikenakan denda tambahan.
Pasalnya, setiap utang yang tidak dibayar akan dikenakan denda 100% dari jumlah pokok utang di awal. Uh sungguh mengerikan!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H