2. Telat bayar, Siap Diteror Debt Collector
Saat menunggak pembayaran pada pinjol ilegal seringkali debitur ditagih dengan kasar, penuh ancaman, jauh dari kata manusiawi, dan tidak mematuhi hukum yang ada.Â
Tidak sampai disitu, apabila mencoba menghindar pun debt collector meneror keluarga dan kerabat.
3. Bunga yang Tinggi
Saat telat pembayaran pada pinjol ilegal, masyarakat sering menghadapi risiko beban bunga.Â
Setiap pinjaman akan dikenakan bunga yang akan meningkatkan jumlah pinjaman pokok.Â
4. Denda yang Tidak Wajar
Apabila telat melakukan pembayaran pinjaman maka dikenakan denda. Hal yang sering dialami pengguna adalah dikenakan denda tambahan.
Pasalnya, setiap utang yang tidak dibayar akan dikenakan denda 100% dari jumlah pokok utang di awal. Uh sungguh mengerikan!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H