Mohon tunggu...
Merry Andriyani Atwang
Merry Andriyani Atwang Mohon Tunggu... Administrasi - Freelancer

Learning by doing.

Selanjutnya

Tutup

Money

Kenali Bahaya Pinjaman Online, Catat Ini Penting!

14 Mei 2023   14:30 Diperbarui: 14 Mei 2023   18:37 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. Telat bayar, Siap Diteror Debt Collector

Saat menunggak pembayaran pada pinjol ilegal seringkali debitur ditagih dengan kasar, penuh ancaman, jauh dari kata manusiawi, dan tidak mematuhi hukum yang ada. 

Tidak sampai disitu, apabila mencoba menghindar pun debt collector meneror keluarga dan kerabat.

3. Bunga yang Tinggi

Saat telat pembayaran pada pinjol ilegal, masyarakat sering menghadapi risiko beban bunga. 

Setiap pinjaman akan dikenakan bunga yang akan meningkatkan jumlah pinjaman pokok. 

4. Denda yang Tidak Wajar

Apabila telat melakukan pembayaran pinjaman maka dikenakan denda. Hal yang sering dialami pengguna adalah dikenakan denda tambahan.

Pasalnya, setiap utang yang tidak dibayar akan dikenakan denda 100% dari jumlah pokok utang di awal. Uh sungguh mengerikan!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun