Mohon tunggu...
Merry Andriyani Atwang
Merry Andriyani Atwang Mohon Tunggu... Administrasi - Freelancer

Learning by doing.

Selanjutnya

Tutup

Money

Kenali Bahaya Pinjaman Online, Catat Ini Penting!

14 Mei 2023   14:30 Diperbarui: 14 Mei 2023   18:37 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kini kemajuan teknologi memang memberikan kemudahan untuk mempermudah akses. Termasuk, kemudahan dalam segi finansial yaitu transaksi dan penggunaan aplikasi pinjaman online di kalangan masyarakat.

Konsep dalam satu genggaman tangan saja kamu sudah bisa mendapatkan pinjaman dana sesuai kebutuhanmu menjadi hal yang paling menggiurkan dan menarik di masyarakat. 

Maraknya pinjaman online (pinjol) justru kian menjadi-jadi. Pasalnya, pinjaman online bagi banyak orang merupakan salah satu alternatif untuk mendapat dana super instan dan mudah tanpa jaminan. 

Eits, omong-omong tanpa jaminan apa itu benar? Pinjaman online justru menjadi pinjaman dengan jaminan paling mengerikan. 

Apalagi jika tidak dibarengi dengan literasi keuangan yang baik, pinjaman online justru dapat menjerat dengan mudah. 

Alih-alih mempermudah transaksi, yang ada malah jadi buntung gara-gara bahaya yang mengintai apabila melakukan pinjaman online tanpa tahu resiko. 

Lalu, apa saja bahayanya jika memilih pinjaman online sebagai solusi finansial yang sedang menjadi tren. 

1. Penyalahgunan Data Pribadi 

Jika ingin mengajukan pinjaman online biasanya syaratnya mudah, hanya meminta untuk mengunggah swafoto sambil menunjukkan KTP.

Namun, itu berarti data pribadi kamu siap untuk dijaminkan karena akan terlihat dengan jelas dan hal ini bisa saja disalahgunakan.

Apalagi jika mengajukan pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun