Mohon tunggu...
MERRY TIURMADESYANA
MERRY TIURMADESYANA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Politik UPN Veteran Jakarta

Tim: 1. Felix Sevanov Gilbert 1810413001 2. Ananda Tania Putri 1810413007 3. Dina Sari 1810413054 4. Merry Tiurma D.G 1810413066 5. Wiji Setiyani 1810413088

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pro-Kontra Permendikbud 30/2021: Desakan dan Dorongan Masyarakat Sipil dan Identitas terhadap Kekerasan Seksual

22 November 2021   20:46 Diperbarui: 23 November 2021   03:49 679
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Nadiem ungkap Alasan terbitkan Peremendikbud 30/2021/Suara.com

Kekerasan seksual merupakan suatu tindak kejahatan yang dapat dilakukan kapan dan dimana saja, tidak terkecuali dalam ruang lingkup pendidikan seperti Perguruan Tinggi atau Kampus. Upaya yang dilakukan oleh Kemendikbud untuk menindak tegas permasalahan kekerasan seksual yang terjadi di Perguruan Tinggi dengan mengeluarkan peraturan baru, yaitu Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang sontak menuai berbagai pro dan kontra. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi keagamaan, dan sebagainya menganggap Pemendikbudristek terdapat tudingan beberapa Pasal yang melegalkan hubungan seksual di luar nikah bagi mahasiswa/i. Pasal yang paling disorot dari berbagai kelompok kepentingan adalah Pasal 5 ayat 2 karena dianggap mengizinkan hubungan seksual di kampus asalkan dilakukan atas dasar suka sama suka.

Dalam hal sebuah fenomena akan terus memunculkan banyak kelompok kepentingan yang membawa pro dan kontra. Peran masyarakat sipil harus mau terbuka sekaligus mengingat narasi identitas yang selalu digaungkan. Perlu adanya hubungan yang sama-sama terbuka antara penerima dan penolak demi keberlangsungan dalam penegakan demokrasi.

DAFTAR PUSTAKA

 

Bramasta, Dandy Bayu. (14 November 2021). "Isi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yang Tuai Pro Kontra" (https://www.kompas.com/tren/read/2021/11/14/140000465/isi-permendikbud-ristek-nomor-30-tahun-2021-yang-tuai-pro-kontra?page=all, diakses pada 20 November 2021)

BBC (8 November 2021), "Kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Riau: Permendikbudristek soal pencegahan kekerasan seksual 'rawan digembosi'" (https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-59198733, diakses pada 20 November 2021)

CNN Indonesia (5 November 2021), "Mahasiswi Unri Unggah Pengakuan Dilecehkan Saat Bimbingan Skripsi", (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211105081056-12-716907/mahasiswi-unri-unggah-pengakuan-dilecehkan-saat-bimbingan-skripsi, diakses pada 20 November 2021 )

Erlangga, A. M. (2021). Satu Pasal Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus Terus Dituding Legalkan Zina. Vice.com. https://www.vice.com/id/article/epxdzk/pasal-5-ayat-2-permendikbud-302021-dikritik-muhammadiyah-dan-pks-berpotensi-legalkan-zina

Fakih, M. (Ed.). (1996). Masyarakat Sipil. InsistPress.

Hikam, M. A., & Magnis-Suseno, F. (1996). Demokrasi dan civil society. Jakarta: Lp3es.

Indah. (2021). Menag Tegaskan Lagi Dukungan terhadap Permendikbud PPKS. Kemenag.go.id. https://kemenag.go.id/read/menag-tegaskan-lagi-dukungan-terhadap-permendikbud-ppks-18nog

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun