Kekerasan seksual merupakan suatu tindak kejahatan yang dapat dilakukan kapan dan dimana saja, tidak terkecuali dalam ruang lingkup pendidikan seperti Perguruan Tinggi atau Kampus. Upaya yang dilakukan oleh Kemendikbud untuk menindak tegas permasalahan kekerasan seksual yang terjadi di Perguruan Tinggi dengan mengeluarkan peraturan baru, yaitu Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang sontak menuai berbagai pro dan kontra. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi keagamaan, dan sebagainya menganggap Pemendikbudristek terdapat tudingan beberapa Pasal yang melegalkan hubungan seksual di luar nikah bagi mahasiswa/i. Pasal yang paling disorot dari berbagai kelompok kepentingan adalah Pasal 5 ayat 2 karena dianggap mengizinkan hubungan seksual di kampus asalkan dilakukan atas dasar suka sama suka.
Dalam hal sebuah fenomena akan terus memunculkan banyak kelompok kepentingan yang membawa pro dan kontra. Peran masyarakat sipil harus mau terbuka sekaligus mengingat narasi identitas yang selalu digaungkan. Perlu adanya hubungan yang sama-sama terbuka antara penerima dan penolak demi keberlangsungan dalam penegakan demokrasi.
DAFTAR PUSTAKA
Â
Bramasta, Dandy Bayu. (14 November 2021). "Isi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yang Tuai Pro Kontra" (https://www.kompas.com/tren/read/2021/11/14/140000465/isi-permendikbud-ristek-nomor-30-tahun-2021-yang-tuai-pro-kontra?page=all, diakses pada 20 November 2021)
BBC (8 November 2021), "Kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Riau: Permendikbudristek soal pencegahan kekerasan seksual 'rawan digembosi'" (https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-59198733, diakses pada 20 November 2021)
CNN Indonesia (5 November 2021), "Mahasiswi Unri Unggah Pengakuan Dilecehkan Saat Bimbingan Skripsi", (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211105081056-12-716907/mahasiswi-unri-unggah-pengakuan-dilecehkan-saat-bimbingan-skripsi, diakses pada 20 November 2021 )
Erlangga, A. M. (2021). Satu Pasal Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus Terus Dituding Legalkan Zina. Vice.com. https://www.vice.com/id/article/epxdzk/pasal-5-ayat-2-permendikbud-302021-dikritik-muhammadiyah-dan-pks-berpotensi-legalkan-zina
Fakih, M. (Ed.). (1996). Masyarakat Sipil. InsistPress.
Hikam, M. A., & Magnis-Suseno, F. (1996). Demokrasi dan civil society. Jakarta: Lp3es.
Indah. (2021). Menag Tegaskan Lagi Dukungan terhadap Permendikbud PPKS. Kemenag.go.id. https://kemenag.go.id/read/menag-tegaskan-lagi-dukungan-terhadap-permendikbud-ppks-18nog