Mohon tunggu...
MERRY TIURMADESYANA
MERRY TIURMADESYANA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Politik UPN Veteran Jakarta

Tim: 1. Felix Sevanov Gilbert 1810413001 2. Ananda Tania Putri 1810413007 3. Dina Sari 1810413054 4. Merry Tiurma D.G 1810413066 5. Wiji Setiyani 1810413088

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pro-Kontra Permendikbud 30/2021: Desakan dan Dorongan Masyarakat Sipil dan Identitas terhadap Kekerasan Seksual

22 November 2021   20:46 Diperbarui: 23 November 2021   03:49 679
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Nadiem ungkap Alasan terbitkan Peremendikbud 30/2021/Suara.com

Tanggapan dari pihak kampus 

Dilansir dari BBC bahwa Dalam konferensi pers di kantor LBH Pekanbaru, Minggu (7/11), pengurus Korps Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Riau, Popi, mengatakan keputusan korban serta Korps Mahasiswa Hubungan Internasional Unri (Komahi) untuk mengunggah video pengakuan korban yang berdurasi 13 menit itu didasari oleh sikap rektor yang disebutnya "tidak peduli" saat menggelar audiensi pada 4 November 2021.  Hal ini banyak terjadi bukan hanya di kampus UNRI namun juga kampus-kampus lain yang cenderung malu untuk mengakuinya karena berakibat buruk bagi citra atau nama kampus untuk kedepannya, sehingga mereka terbiasa untuk menutupi kasus tersebut atau menyelesaikannya secara diam-diam dengan pihak yang terlibat.

Namun karena sikap dari Rektor UNRI yang disebut "tidak peduli" akhirnya mengubah perspektif mahasiswa bahwa hal ini harus diselesaikan secara adil di hadapan hukum, dan pelaku harus mendapatkan balasannya agar untuk kedepannya hal ini dapat diantisipasi dan tidak terjadi kembali. Namun perjuangan dari korban adalah jalan panjang, rasa malu, sedih, hingga trauma dialami korban tidak dapat secepat itu hilang. Selain itu terduga juga tidak dapat secepat itu dijadikan tersangka karena proses hukum yang begitu berbelit serta tidak ada kebijakan khusus yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Peraturan menteri tersebut dinilai dapat menjadi dasar hukum untuk menindak lanjuti kasus tersebut. seperti yang dikatakan oleh BEM UNRI sebagai perwakilan mahasiswa menuntut agar pelaku diberhentikan sementara sesuai dengan pasal 42. Dilansir dari Website (Kemendikbud,2021 )Menurut Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam Permendikbudristek PPKS dinilai detail dalam mengatur langkah-langkah yang penting di perguruan tinggi untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual. Di samping itu juga membantu pimpinan perguruan tinggi dalam mengambil tindakan lebih lanjut untuk mencegah berulangnya kembali kekerasan seksual yang menimpa sivitas akademika. Sehingga diharapkan kepada pihak universitas juga segera dapat memproses masalah ini dan tidak menutup-nutupi dengan alasan menjaga nama baik kampus.

Peraturan menteri ini selain mendapat dukungan positif juga mendapatkan banyak kritikan terutama karena beberapa pasal yaitu Pasal 5 yang memiliki arti legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan dari kedua pihak.

Strategi dalam menanggapi fenomena masyarakat sipil yang berlandaskan pada pola identitas (secara konsep/teori)

Mengacu pada masalah kekerasan seksual yang selama ini terjadi pada lingkungan kampus sendiri memang kembali lagi bahwa Pencegahan di lingkup yang terbawah merupakan sebuah solusi, dan perlu ada sebuah terobosan yang lebih konstruktif diantara pihak-pihak yang berwenang dengan siapapun yang menjadi sasaran dalam hal sosialisasi kedepannya. Masyarakat sipil dalam hal ini gerakan-gerakan yang peduli terhadap korban memang punya fungsi dalam advokasi terhadap korban agar adanya unsur keadilan di dalam penanganan kedepannya. Namun, semua harus dilihat bahwa berbagai kepentingan pasti membawa sisi yang pro maupun kontra. Umumnya, fenomena seperti ini memang dekat dengan perjuangan feminism yang diawali pada pola awal liberalis yang lebih mengedepankan kebebasan dan kesetaraan khususnya kalangan perempuan sebagai minoritas dan tertindas seperti konteks maraknya kekerasan seksual yang terjadi saat ini.

Secara strategi, kita melihat pada esensi ideologis seperti Liberalis yang cenderung pada pendekatan yang lebih halus dimana semua perlu dibangun secara dialogis, atau kembali lagi bahwa Marxis adalah lebih pada perjuangan terhadap tujuan itu sendiri, dan selalu dicirikan atas konflik antara dominasi dengan yang tertindas. Memang, kasus seperti ini menurut kami adalah kembali lagi pada kesadaran dan urusan kemanusiaan itu sendiri, peran masyarakat sipil harus mau terbuka sekaligus mengingat narasi identitas yang selalu digaungkan adalah haruslah bukan lebih pada mengkotak-kotakan persoalan melainkan harus melihat bahwa ini mampu mengutarakan apa yang menjadi substansi perjuangan yang mampu diakomodir. Seperti masyarakat sipil yang muncul di luar sebuah Negara dengan harapan memberikan alternative atau sebuah pencerahan yang efektif dalam kehidupan bernegara mengingatnya nyatanya kehidupan Negara tidak selamanya memuaskan segenap kepentingan sehingga perlu diingatkan dengan berbagai alternatif yang ada.

Hubungan yang berlangsung adalah hubungan yang konstruktif diantara siapapun yang punya pandangan masing-masing  antara menerima dan menolak agar direvisi sama-sama diwujudkan dalam ruang yang dijamin atas kebebasan. Dengan harapan bahwa ada partisipasi dan sama-sama menghargai apa yang menjadi keresahan dan sama-sama diatasi, bukan sekedar melihat pada persaingan atas dasar konflik diantara yang berlawanan. Demokrasi bukan hanya sekedar saling berbeda pandangan namun mengutarakan pandangan agar ditemukan sebuah solusi yang mengarah pada kebenaran. Dalam arti bahwa sejatinya mengacu pada konsepsi Liberalis maupun Marxis adalah tawaran atas ketimpangan yang terjadi hanya saja semua bergantung pada interaksi politik yang muncul di akhir yaitu melihat pada preferensi pemangku kepentingan untuk mau terbuka.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun