Mohon tunggu...
Merila AvisaBelinda
Merila AvisaBelinda Mohon Tunggu... Security - Mahasiswa

love yourself

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Berlakunya Embargo dalam Perdagangan Internasional

5 Juli 2021   21:05 Diperbarui: 5 Juli 2021   21:06 512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemberlakuan Embargo Ekonomi Negara Iran Oleh Negara Amerika Serikat.

Negara Amerika Serikat sebelumnya pernah memberlakukan sanksi ekonomi terhadap negara Iran yang berupa pelarangan ekspor terhadap minyak mentah. Sehingga, pada saat itu negara Iran kehilangan beberapa pasar potensialnya dalam kegiatan ekspor minyaknya.

Sanksi berupa penerapaan embargo yang di tetapkan Negara Amerika Serikat tidak hanya berdampak pada negara sasaran saja, tetapi juga berdampak pada perekonomian global, yang mana kurangnya pasokan minyak mentak dunia akan membuat perekonomian global menjadi tidak setabil dan berdampak pada negara berkembang tak terkecuali indonesia.

Pemberlakuan embargo senjata negara Guinea oleh negara uni eropa.

Pemberlakuan embargo senjata pada negara Sudan selatan/ guinea hal ini diterbitkan oleh PBB. Kebijikan ini diambil akbiat dari konflik dan juga kekerasan etnis yang terus terjadi pada negara tersebut. Selain penerapkan embargo PBB juga memberlakukan pelarangan perjalanan dan juga membekukan aset-aset pada wakil kepala pertahanan. Karena menurut PBB ia merupakan tokoh pelopor dalam terjadinya konflik dan kekerasan pada negara tersebut.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa penerapan embargo salah satu bentuk pelarangan terhadap bidang perniagaan dan perdagangan oleh suatu negara tehadap negara yang diangap melanggar kebijakaan atau kesepakataan yang berkaitan dengan impor dan ekspor komoditas tertentu. Dan kebijakaan ini akan menimbulkan dampak burup pada perekonomian negara sasaran bahkan dapat berdampak pada negara- negara lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun