Mohon tunggu...
Merila AvisaBelinda
Merila AvisaBelinda Mohon Tunggu... Security - Mahasiswa

love yourself

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Berlakunya Embargo dalam Perdagangan Internasional

5 Juli 2021   21:05 Diperbarui: 5 Juli 2021   21:06 512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Embargo merupakan suatu larangan terhadap perniagaan atau perdagangan internasinal oleh suatu negara. Umumnya pemberlakuan embargo oleh suatu negara terhadap negara lain yakni untuk memberikaan tekanan sehingga menyebabkan negara tersebut didalam keadaan yang sulit. Embargo biasanya merupakaan praktik sebuah hukuman politik untuk negara-negara yang melanggar kebijakaan atau kesepakatan tertentu. 

Embargo Sehingga, dengan ditetapkanya kebijakaan embargo oleh suatu negara terhadap negara lain akan berdampak pada kurangnya pasokan komoditas tertentu akibat kelangkaan barang tersebut. Pada setiap negara pasti memiliki ketergantungan dalam hal pemasok an terkait komoditas tertentu.oleh karena itu, kebijakaan embargo diklaim dapat memberikan pengaruh terhadap suatu negara.

 JENIS-JENIS EMBARGO 

Embargo informasi

Embargo informasi sendiri merupakan sebuah wujud pelarangan terhadap sebuah berita untuk tidak dirilis atau diinformasikan kepada publik oleh kantor-kantor berita tertentu dalam jangka waktu yang tidak dapat diketahui secara jelas.

Embargo ekonomi

Embargo ekonomi merupakan suatu larangan yang berkaitan dengan kegiatan ekspora atau impor oleh suatu negara kepada negara lain. Kebijakaan pemberlakuan embargo hanya ditetapkan pada negara yang mendapatkan sanksi atau hukuman politik karena tidak menjalankan kebijakaan atau kesepakatan tertentu. 

Kebijakaan embargo memiliki waktu yang mana telah disesuaikan dengan keputusan negara pemberi embargo. Akan tetapi untuk mencapai hal tersebut maka harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara kedua negara jika menginginkan kebijakan embargo tersebut di cabut.

DAMPAK EMBARGO BAGI NEGARA YANG TERLIBAT

Tujuan utama ditetapkannya kebijakaan embargo sendiri agar memaksa negara sasaran untuk tetap tunduk kepada negara pelaku embargo. Pemberlakuan tersebut sebagai ancaman yang ampuh untuk melumpuhkan ekonomi negara sasaran. Karena ketidaksediaan produk atau komoditi tertentu pada suatu negara pastinya dapat membuat perekonomian negara terdapak menimbulkan ketidakstabilan. Sehingga dengan adanya ketidak stabilan tersebut menimbulkan pada menurunnya tingkat kesejahteraan terhadap negara sasaran pelaku embargo.

CONTOH-CONTOH KASUS EMBARGO

Pemberlakuan Embargo Ekonomi Negara Iran Oleh Negara Amerika Serikat.

Negara Amerika Serikat sebelumnya pernah memberlakukan sanksi ekonomi terhadap negara Iran yang berupa pelarangan ekspor terhadap minyak mentah. Sehingga, pada saat itu negara Iran kehilangan beberapa pasar potensialnya dalam kegiatan ekspor minyaknya.

Sanksi berupa penerapaan embargo yang di tetapkan Negara Amerika Serikat tidak hanya berdampak pada negara sasaran saja, tetapi juga berdampak pada perekonomian global, yang mana kurangnya pasokan minyak mentak dunia akan membuat perekonomian global menjadi tidak setabil dan berdampak pada negara berkembang tak terkecuali indonesia.

Pemberlakuan embargo senjata negara Guinea oleh negara uni eropa.

Pemberlakuan embargo senjata pada negara Sudan selatan/ guinea hal ini diterbitkan oleh PBB. Kebijikan ini diambil akbiat dari konflik dan juga kekerasan etnis yang terus terjadi pada negara tersebut. Selain penerapkan embargo PBB juga memberlakukan pelarangan perjalanan dan juga membekukan aset-aset pada wakil kepala pertahanan. Karena menurut PBB ia merupakan tokoh pelopor dalam terjadinya konflik dan kekerasan pada negara tersebut.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa penerapan embargo salah satu bentuk pelarangan terhadap bidang perniagaan dan perdagangan oleh suatu negara tehadap negara yang diangap melanggar kebijakaan atau kesepakataan yang berkaitan dengan impor dan ekspor komoditas tertentu. Dan kebijakaan ini akan menimbulkan dampak burup pada perekonomian negara sasaran bahkan dapat berdampak pada negara- negara lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun