[caption caption="Aksi Pendamping desa Papua, Kamis (19/05)"][/caption]
Sikap Kemendes yang terus ngotot menggelar seleksi pendamping desa memicu kecemasan para kepala Bapemas di daerah. Umumnya mereka khawatir jika pendamping desa hasil seleksi 2016 nanti sama dengan hasil seleksi 2015, yakni minim kapasitas dan pengalaman. Seleksi dikhawatirkan hanya akan memicu desa semakin terpuruk.
Kehawatiran itu sampaikan oleh Kepala Bapemas Kabupatem Nganjuk, Jawa Timur. Kepala Bapemaspemdes Gunawan Widagdo khawatir, pendamping desa hasil seleksi 2016 nanti tidak dapat berakselerasi dengan tuntutan lapangan. "Saya khawatir kalo pendamping nanti malah akan menghambat pembangunan yang sudah direncanakan", tandasnya.
Lebih lanjut, Gunawan mengatakan, meski sudah melalui proses seleksi, untuk bisa bersinergi dengan penyelenggaran pembangunan desa juga dibutuhkan pengalaman. “Karena itu, jangan-jangan malah jadi beban. Karena harus tanya sana sini lagi,” ujarnya.
Gunawan mengaku lebih sepakat jika para penamping desa ini diambil dari para pendamping PNPM. Sebab, selama ini berada di desa dan memahami karakter masing-masing desa.
Karena itu ia tidak sepakat jika pendamping desa dari Eks PNPM inj harus mengikuti seleksi ulang. “Seharusnya ada prioritas ke mereka. Karena sudah berpengalaman. Tapi kabarnya harus ikut seleksi juga,” lanjutnya.
Senada dengan Bapemas Nganjuk, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Mohammad Amiruddin, menyatakan pendamping yang tidak memiliki kemampuan fasilitasi menjadi salah satu faktor penghambat pencairan dana desa diwilayahnya.
Amiruddin mengeluhkan pendamping desa hasil seleksi 2015 yang terlalu sibuk dengan urusan diluar tugas, hingga terlibat dalam politik praktis. "Pendamping hasil rekrutmen 2015 belum bisa diandalkan. Apalagi, sebagian mereka memiliki aktivitas lain di luar tugas sebagai pendamping desa, seperti menjadi pengurus parpol atau guru," lanjut-nya.
Kondisi itu membuat sebanyak 180 desa di Sampang belum menyerahkan dokumen anggaran pendapatan dan belanja desa. Sampai Kamis (19/5), dana pembangunan desa sebesar Rp131,2 miliar masih berada di rekening kas umum daerah. "Kami sudah meminta kecamatan dan para pendamping untuk melakukan percepatan agar dana desa bisa segera disalurkan," tandasnya.
Sayangnya, Amiruddin mengaku hanya bisa mengandalkan para pendamping desa dari Eks PNPM. "Yang aktif dan bisa diandalkan hanya pendamping yang sebelumnya dari PNPM Mandiri Perdesaan" Tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Marwan Jafar mengakui adanya pendamping desa hasil seleksi 2015 yang kurang berkualitas. Hal itu terjadi karena waktu rekrutmen yang terlalu singkat.
Pengakuan itu disampaikan Marwan Jafar menjawab pernyataan salah seorang kepala desa dari Kecamatan Aceh Jaya dalam pertemuan antara kepala desa dengan Menteri Desa PDTT dan Gubernur Aceh terkait dana desa di Ruang Serba Guna Kantor Gubernur Aceh, Selasa (3/5/2016).
Kades tersebut mengeluhkan, banyak pendamping desa, Khususnya di kabupatennya yang tidak berkualitas, sehingga pekerjaan yang dilakukaan untuk mendampingi desa tidak maksimal.
"Kalau kita tanya sama pendamping itu, selalu jawabannya tidak tahu," kata sang kades yang disambut tawa peserta lain.
Sayangnya Kemendes menutup mata atas kenyataan-kenyataan itu. Rencana seleksi pendamping desa tahap II terus dimatangkan, meskipun penolakan atas rencana itu terus berdatangan.
Sebelumnya, berdasarkan data terakhir dari aliansi 12.000 pendamping desa yang tergabung dalam Barisan Nasional Pendamping Desa (BNPD), telah ada 17 pemerintah provinsi yang bersurat ke presiden terkait dengan kisruh pendamping desa. Ke 16 provinsi itu antara lain provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, NTT, Sumatra Barat, Lampung, Jambi, Aceh, Riau, Banten, Maluku, Sumatra Selatan, Sumatra Utara, Jatim, Kalimantan Barat dan Sumatra Barat.
Terakhir, daerah yang menolak seleksi atas pendamping desa dari Eks PNPM adalah Provinsi Sulawesi Tengah. Melalui surat tertanggal 16 Mei 2016 yang tandatangani Gubernur Longki Djanggola menuntut Kemendes agar rekrutmen pendamping desa dilakukan untuk mengisi lokasi kosong atau memenuhi kuota cadangan.
Namun Kemendes kelihatannya masih bergeming. Bahkan Jika sebelumnya, satker provinsi Masih dilibatkan pada tahap pengumuman, kini semua tahapan dikendalikan oleh satker Pusat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H