Mohon tunggu...
Suara Merdesa
Suara Merdesa Mohon Tunggu... -

Mengabdi desa, Menyuarakan yang tak terungkap.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Desa Makin Terpuruk di Tangan Menteri Desa Tanpa Pemahaman

20 Mei 2016   13:56 Diperbarui: 20 Mei 2016   14:00 2339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengakuan itu disampaikan Marwan Jafar menjawab pernyataan salah seorang kepala desa dari Kecamatan Aceh Jaya dalam pertemuan antara kepala desa dengan Menteri Desa PDTT dan Gubernur Aceh terkait dana desa di Ruang Serba Guna Kantor Gubernur Aceh, Selasa (3/5/2016).

Kades tersebut mengeluhkan, banyak pendamping desa, Khususnya di kabupatennya yang tidak berkualitas, sehingga pekerjaan yang dilakukaan untuk mendampingi desa tidak maksimal.

"Kalau kita tanya sama pendamping itu, selalu jawabannya tidak tahu," kata sang kades yang disambut tawa peserta lain.

Sayangnya Kemendes menutup mata atas kenyataan-kenyataan itu. Rencana seleksi pendamping desa tahap II terus dimatangkan, meskipun penolakan atas rencana itu terus berdatangan.

Sebelumnya, berdasarkan data terakhir dari aliansi 12.000 pendamping desa yang tergabung dalam Barisan Nasional Pendamping Desa (BNPD), telah ada 17 pemerintah provinsi yang bersurat ke presiden terkait dengan kisruh pendamping desa. Ke 16 provinsi itu antara lain provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, NTT, Sumatra Barat, Lampung, Jambi, Aceh, Riau, Banten, Maluku, Sumatra Selatan, Sumatra Utara, Jatim, Kalimantan Barat dan Sumatra Barat.

Terakhir, daerah yang menolak seleksi atas pendamping desa dari Eks PNPM adalah Provinsi Sulawesi Tengah. Melalui surat tertanggal 16 Mei 2016 yang tandatangani Gubernur Longki Djanggola menuntut Kemendes agar rekrutmen pendamping desa dilakukan untuk mengisi lokasi kosong atau memenuhi kuota cadangan.

Namun Kemendes kelihatannya masih bergeming. Bahkan Jika sebelumnya, satker provinsi Masih dilibatkan pada tahap pengumuman, kini semua tahapan dikendalikan oleh satker Pusat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun