Mohon tunggu...
Suara Merdesa
Suara Merdesa Mohon Tunggu... -

Mengabdi desa, Menyuarakan yang tak terungkap.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tolak Seleksi Pendamping Desa, Provinsi Se Jawa Dikumpulkan Kemendes

17 Mei 2016   08:18 Diperbarui: 17 Mei 2016   08:31 4590
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sikap ini bertolak belakang dengan statemen Kemendes sebelumnya. Dalam beberapa kesempatan, Marwan Jafar menegaskan bahwa seleksi pendamping desa dilakukan oleh Satker Provinsi. Kemendes hanya membuat panduannya saja.

Kini Kemendes seperti menemui jalan buntu. Strateginya meninggalkan provinsi dalam proses rekrutmen pendamping desa malah menjadi bumerang. Sebagai program dekonsentrasi, Kemendes memang telah melampaui kewenangannya dengan merampas hak-hak Satker Provinsi sebagai pelaksana dekon. Pada saat provinsi menolak program dekonsentrasi tersebut, maka Kementerian tentu tidak dapat berbuat apa-apa.

Untuk dikatahui, berdasarkan amanah ragulasi, tugas pendampingan desa menjadi tanggungjawab pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten/kota. Dalam pendampingan ini, pemerintah dapat menggunakan tenaga pendamping profesional. Program P3MD ini adalah program dari pusat yg memanfaatkan tenaga pendamping profesional.

Namun tidak sedikit pula, daerah baik ditingkat provinsi maupun kabupaten yang melaksanakan pendampingan desa dengan berbagai inovasi. Karena itu, daerah sebenarnya tidak banyak bergantung pada program pendampingan desa dari Kemendes ini, mengingat mereka juga memiliki program serupa.

Baca Juga: 

Edan, Kemendes Mau Pecat 12.000 Pendamping Desa Berpengalaman

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun