Mohon tunggu...
adrian Indra
adrian Indra Mohon Tunggu... Human Resources - Citizen Journalism

Male, Pekanbaru

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menganalisis Wakil Gubernur Papua, Pengganti Alm. Klemen Tinal

18 Juni 2021   11:09 Diperbarui: 21 Juni 2021   19:19 1051
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Politik itu bersifat Dinamis, tidak tertutup kemungkinan Partai Koalisi mengajukan nama selain nama-nama yang diatas. Seperti yang sudah di Medsos tokoh seperti Ones Pahabol juga didukung oleh masyarakat Papua untuk menjadi Wakil Gubernur Papua. Faktor Aspirasi Masyarakat yang tergabung dalam organisasi masyarakat baik dari Organisasi OAP dan Non OAP juga ikut menentukan didalam pertimbangan Bp. Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua yang akan memilih Wakilnya tersebut.

Mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wagub Papua telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa "Dalam hal Wakil Gubernur Papua berhenti bukan karena permintaan sendiri, pengisian Wagub Papua dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRP berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan parpol pengusung".

"Parpol atau gabungan parpol pengusung mengusulkan dua orang calon. Tetapi, kami minta calon tunggal Wagub Papua kepada DPRP melalui Gubernur Papua untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRP, merujuk ayat (2) pada Pasal 176," 

Pengisian kekosongan jabatan Wagub Papua, sambungnya, dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut. Selanjutnya, prosesi pemilihan wagub dalam Rapat Paripurna DPRP Papua telah diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten dan Kota. 

Pemilihan Wagub Papua diselenggarakan dalam rapat Paripurna DPRP dan hasilnya ditetapkan dengan keputusan DPRP. Dari situ kemudian Pimpinan DPRP mengumumkan pengangkatan Wagub Papua yang baru dan menyampaikan usulan pengesahan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Contohnya di DKI Jakarta ada perbedaan pengisian kekosongan kursi Wagub pada masa Djarot Saifullah Hidayat dan Sandiaga Uno. Kekosongan Wagub DKI setelah Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur, dasarnya adalah UU Nomor 1 Tahun 2015 dan PP Nomor 102 Tahun 2014, di mana memuat ketentuan bahwa pengangkatan Wagub merupakan wewenang penuh gubernur.

"Jadi saat itu prosesinya diusulkan pengangkatannya kepada Presiden serta dilantik oleh Gubernur," 

Pengaturan pengisian Wagub sebagaimana dimaksud UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi Undang-Undang mengatur soal tata cara pergantian Wagub ini sudah dicabut atau dihapus dan diganti pengaturannya dalam UU Pilkada. 

"Saat ini pengisian kekosongan Wagub dilakukan melalui pemilihan di dalam sidang paripurna DPRD sebagaimana amanat Pasal 176 UU No 10/2016,"

Semua analisa dari berbagai faktor tersebut diatas, merupakan suatu analisa semata. Kewenangan penuh ada di tangan Gubernur Papua dan DPRP serta Ketua Partai Koalisi dan tentunya Presiden R.I dan Mendagri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun